Jurnalis Namira Yunia melaporkan untuk TribuneNews24.com
TribuneNews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia hingga Apple membayar tagihan investasinya di sini.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan larangan izin peluncuran iPhone 16.
Dalam keterangan resmi dilansir Channel News Asia, Agus Gumiwang menyebut peluncuran iPhone 16 terkendala karena belum adanya sertifikasi Tingkat Kandungan Lokal (TKDN).
“IPhone 16 Apple belum bisa dijual di Indonesia karena perpanjangan sertifikasi TKDN masih menunggu dan kami masih menunggu investasi lebih lanjut dari Apple,” kata Agus kepada media di aula besar Hotel Kempinski Jakarta.
Sekadar informasi, TKDN merupakan sertifikasi mutu komponen produk atau jasa dalam negeri yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Untuk mendapatkan sertifikasi ini, produk Apple harus memenuhi standar tingkat kandungan lokal minimal 40 persen
Untuk memenuhi kriteria tersebut, pemerintah Indonesia mewajibkan Apple untuk membangun fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia sebagai bagian dari komitmen investasinya.
Melalui komitmen investasi tersebut, Apple akan memperoleh sertifikasi TKDN yang diperlukan untuk menjual perangkat seri iPhone 16 di Indonesia.
Investasi Apple hanya mencapai 1,48 triliun rupiah (94,53 juta dollar AS), masih kurang dari total komitmennya yang sebesar 1,71 triliun rupiah, jelas Agus.
Oleh karena itu, kami mendorong Apple untuk tidak hanya membangun akademi, tetapi juga pabrik R&D.”
“Hal ini akan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, antara lain penciptaan lapangan kerja dan pengembangan sumber daya manusia industri,” tambah Agus.
Apple belum memberikan tanggapan, namun jika Apple memenuhi komitmen investasinya, pemerintah kemungkinan akan mengizinkan iPhone 16 mendatang bersama produk baru Apple lainnya untuk dirilis pada 20 September. Pemerintah Indonesia memblokir peluncuran iPhone 16 dan menuai kritik
Menanggapi keterlambatan pemerintah dalam perizinan iPhone 16, netizen mendapat reaksi beragam.
Beberapa pihak mendukung keputusan tersebut, dengan menekankan pentingnya memenuhi persyaratan lokal, namun beberapa netizen mengkritik penundaan dalam mengizinkan penjualan iPhone 16.
Pengguna
Akibat tertundanya izin peluncuran iPhone 16, sebagian penggemar Apple di Indonesia mulai mencari perangkat terbaru ini di toko Apple di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Selain pengirimannya yang relatif cepat, warganet mengapresiasi pajak dan biaya registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dibebankan bea cukai masih tergolong ramah kantong.
Berdasarkan perhitungan Bloomberg Technoz, total biaya mendatangkan iPhone 16 termurah dari Singapura ke Indonesia hanya Rp 18 jutaan.
Harga tersebut sudah termasuk pajak IMEI yang setara dengan 155 USD atau Rp 2,4 juta.