Laporan Rinas Abdila, reporter Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap perkembangan kasus pertemuan Pimpinan KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Daronto yang menjadi terpidana. korupsi.
Menurut dia, tim penyidik Suku Dinas Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini tengah mendalami dugaan tindak pidana baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan pimpinan KPK.
Ade Safri mengatakan: “Permintaan keterangan atau klarifikasi saudara Alex Merwata dijadwalkan pada Jumat 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1).” Jurnalis, Selasa (8/10/2024).
Hari ini, Selasa, 8 Oktober 2024, undangan klarifikasi dilayangkan kepada Alex Marwata oleh petugas penyidik Subbagian Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kami pastikan pengusutan kasus aquo yang kini dilakukan tim penyidik Sudin Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dasar penyidikan perkara aquo adalah Surat Springas dan Perintah Penyidikan tertanggal 5 April 2024 dan diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.
Sejak dilakukan upaya penyidikan pada 5 April 2024 hingga 7 Oktober 2024 terkait kasus aquo, sejauh ini telah dilakukan klarifikasi/permintaan informasi oleh Tim Penyidik Subbagian Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait hal tersebut. 23 orang dalam kasus aquo.
Diantaranya adalah keterangan Saudara Eko Daronto, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta (klarifikasi ganda), beberapa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi RI, dan Irjen Kementerian Keuangan RI.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan para ahli antara lain ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
Pada akhirnya, ia mengatakan, saat ini penyidikan masih berlanjut dengan memberikan penjelasan atau meminta keterangan saksi lain.
Saat ini penyidikan masih dilakukan tim penyidik Subbagian Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana untuk menentukan apakah dapat dilakukan penyidikan. Selesai
Kronologi barang
Polisi ternyata tengah mendalami laporan Pengaduan Masyarakat (Duma) atas dugaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bertemu dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Daronto.
Laporan Duma diajukan pada 23 Maret 2024.
Polisi mendalami hubungan langsung maupun tidak langsung antara pimpinan KPK dengan terdakwa atau pihak lain yang terlibat kasus korupsi tersebut.
Surat perintah penggeledahan dikeluarkan pada 5 April 2024, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024.
Alexander Marwata juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena bertemu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Daronto.
Eko Daronto, terdakwa memuaskan sejumlah Rp. 23,5 miliar, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor PN Surabaya.