Peran 2 Tersangka Penyerangan Jurnalis Kompas TV saat Liput Sidang SYL: Pukul-Rusak Kamera

Dua tersangka ditangkap karena menganiaya jurnalis Kompas TV Bodhiya Vimala saat meliput persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mereka adalah MNM (54) dan S (49) yang ditangkap polisi pada Jumat (7/12/2024), atau sehari setelah penyerangan.

Sekitar tanggal 12 Juli, dua orang ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang di tempat umum atau melakukan pemukulan, kata Kepala Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Hubungan masyarakat. keterangan tertulis kepada Tribunnews.com pada Senin (15/07/2024).

Menurut Ade Ary, MNM berperan memukul korban, sedangkan S menendang dan merusak kamera korban.

Kedua orang tersebut adalah saudara MNM (54) yang diduga memukul korban, satu lagi saudara S (49) yang diduga menendang dan meninju korban serta ponsel korban, jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat KUHP. Dia dijerat hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 170 yang mengatur tentang pemukulan.

Lebih lanjut Ade Aria mengatakan, mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua orang yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 13 Juli,” ujarnya.

Kronologi serangan

Penyerangan terhadap jurnalis sebelumnya terjadi setelah SYL menjatuhkan putusan dalam kasus ganti rugi dan pemerasan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Penyerangan dilakukan pendukung SYL yang mengatasnamakan Formasi Komunitas Sulawesi (Formasi).

Kejadian bermula ketika beberapa anggota formasi berusaha mendorong polisi dan wartawan saat hendak keluar ruang sidang.

Terjadi adu jotos bahkan adu fisik yang mengakibatkan peralatan jurnalis rusak. Tak hanya pagar ruang sidang yang jebol.

“Ada ormas pendukung SYL. Mereka pada dasarnya sepakat, kalau SYL keluar, mereka akan didisiplinkan, mereka yang membuka jalan. Tapi kenyataannya, kalau mereka yang keluar, mereka kewalahan,” kata juru kamera Kompas TV, Bodiya Vimal. setelah persidangan.

Vimala menceritakan, dirinya mengejar organisasi mafia profesional SYL karena kameranya rusak akibat dorongan yang terjadi.

“Karena saya kepanasan, peralatan saya rusak ya, panasnya emosi. Habis itu saya teriak ‘korupsi’ lagi,” kata Vimala.

“Saya kira mereka tidak menyukainya. Yah, mereka mengejar saya sepanjang waktu. Mereka mengejar saya,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, tak hanya kamera Kompas TV yang rusak dalam kericuhan tersebut, kamera CNN Indonesia TV dan tvOne serta stand MNC TV juga ikut rusak.

IJTI mengutuk penyerangan terhadap jurnalis saat sidang SYL

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengutuk penyerangan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh kelompok pro-SYL.

Herrick mengungkapkan penyerangan terhadap jurnalis yang dilakukan pendukung SYL mengancam kebebasan pers.

“Kami mengutuk, kami mengutuk tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput persidangan SYL hari ini. Tindakan tersebut merupakan bagian dari ancaman terhadap jurnalis, yang tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap hak untuk memberi informasi kepada publik, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi. pers.” – katanya, menurut kutipan dari YouTube Kompas TV, Kamis (7 November 2024).

Herrick mendesak polisi mengusut kejadian tersebut dan menangkap seluruh pelaku penyerangan.

Ia berharap penyerangan terhadap jurnalis seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

Oleh karena itu, IJTI mendesak pihak berwenang mengusut tuntas pelaku aksi kekerasan tersebut.

“Perbuatan tersebut sangat tidak bertanggung jawab dan harus dihentikan, tidak boleh terulang kembali di kemudian hari. Untuk itu, IJTI akan memantau sampai tuntas hingga pelakunya diadili dan diproses sesuai hukum,” ujarnya. Herrick.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza/Abdi Ryandi Shakti)

Artikel lain tentang kemungkinan korupsi di Kementerian Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *