DPR AS Loloskan RUU, Akan Beri Sanksi kepada Pejabat & Hakim ICC, Disanksi Ekonomi & Pembatasan Visa

RUU Mengesahkan Dewan Perwakilan Rakyat AS, Pejabat Sanksi, Hakim ICC, Sanksi Ekonomi dan Larangan Visa

TRIBUNNEWS.COM- DPR AS telah mengesahkan rancangan undang-undang yang menghukum Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

RUU tersebut menargetkan pejabat dan hakim ICC, serta keluarga mereka, dengan sanksi ekonomi dan pembatasan visa.

Dewan Perwakilan Rakyat AS pada tanggal 4 Juni mengesahkan rancangan undang-undang yang dipimpin Partai Republik untuk menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas keputusannya untuk meminta surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel.

Keputusan tersebut disahkan dengan suara 247 berbanding 155.

Sebanyak 205 anggota Partai Republik memberikan suara mendukung RUU tersebut, bersama dengan 42 anggota parlemen dari Partai Demokrat.

Resolusi tersebut menyerukan sanksi ekonomi yang luas dan larangan visa terhadap pejabat ICC, hakim dan anggota keluarga mereka.

Menurut teks legislatif, RUU tersebut akan menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang “berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk menyelidiki, menangkap, menahan atau mengadili orang-orang yang dilindungi oleh Amerika Serikat dan sekutunya.”

RUU tersebut diperkirakan akan mendapat tentangan keras dari Senedd yang dikuasai Partai Demokrat, dan harus disahkan sebelum ditandatangani menjadi undang-undang oleh presiden.

Gedung Putih mengeluarkan pernyataan pada tanggal 4 Juni yang mengutuk tindakan tersebut.

“Pemerintah sangat prihatin atas kelalaian Jaksa ICC dalam mengajukan surat perintah penangkapan pejabat senior Israel,” ujarnya.

“Pada saat yang sama, Pemerintah menentang penerapan sanksi terhadap ICC, stafnya, hakimnya, atau mereka yang membantu pekerjaannya. “Ada cara yang lebih baik untuk melindungi Israel, untuk melindungi posisi Amerika Serikat di ICC. , dan mempromosikan keadilan dan akuntabilitas internasional, dan Pemerintah berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kongres mengenai opsi-opsi tersebut,” tambah Gedung Putih.

Pengesahan RUU tersebut terjadi pada hari yang sama ketika Presiden AS Joe Biden dikutip dalam sebuah wawancara dengan majalah Time bahwa Washington tidak mengakui ICC.

Bulan lalu, ICC mengumumkan keputusannya untuk meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant – serta pemimpin Hamas Mohammad Deif, Yahya Sinwar dan Ismail Haniyeh – karena kejahatan perang.

Netanyahu menyebut keputusan itu “tidak masuk akal” dan “hal yang benar” terhadap Israel.

Anggota parlemen AS dikatakan telah menyiapkan paket sanksi menjelang pengumuman ICC.

Pada tanggal 23 Mei, saat mengumumkan pidato Netanyahu di Kongres AS, Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson mengatakan AS “harus menghukum ICC dan mengembalikan Karim Khan ke tempatnya. Jika ICC dibiarkan meneror para pelancong-sebelum Israel, kita tahu bahwa ancaman berikutnya adalah Amerika Serikat. Ada alasan mengapa kami tidak mendukung ICC, karena hal ini merupakan hambatan langsung bagi kemerdekaan kami.” AS tidak mengakui keberadaan ICC.

Dalam wawancara yang luas, presiden AS menyatakan bahwa perdana menteri Israel memperpanjang perang demi kepentingannya sendiri.

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, dalam wawancara dengan majalah Time yang diterbitkan pada 4 Juni, mengatakan bahwa Washington tidak menghargai Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang meminta surat perintah penangkapan terhadap pelancong ke Israel karena kejahatan perang. Jalur Gaza.

Ketika ditanya apakah Israel melakukan kejahatan perang di Gaza, Biden mengatakan “hal ini belum pasti” dan “hal ini sedang diselidiki oleh Israel sendiri,” dan menambahkan: “ICC adalah sesuatu yang tidak kami perhatikan, tidak perhatikan, dan tidak kami lakukan. menerimanya.”

Baik Tel Aviv maupun Washington tidak termasuk di antara 124 penandatangan Statuta Roma ICC tahun 1998, yang menetapkan genosida sebagai salah satu dari empat kejahatan inti internasional.

Setelah keputusan ICC meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, para pejabat AS mengancam ICC dengan sanksi.

Mike Johnson, ketua DPR AS dari Partai Republik, bulan lalu meminta jaksa ICC Karim Khan untuk “dipekerjakan kembali”, dan menambahkan bahwa “undang-undang agresif” terhadap pengadilan Den Haag sedang berjalan.

Dalam wawancara dengan Time, Biden ditanya tentang upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan di Jalur Gaza.

“Israel sangat ingin menghentikan pemulangan sandera,” kata Presiden AS, menyalahkan Hamas atas penundaan tersebut dan mengatakan bahwa kelompok tersebut “dapat mengakhirinya besok.”

Pada tanggal 31 Mei, Biden menyampaikan pidato yang mengusulkan perjanjian gencatan senjata baru, yang mencakup gencatan senjata permanen dan penarikan pasukan Israel dari Jalur Gaza.

Biden mengatakan tawaran itu diberikan oleh Israel. Seorang pejabat Israel yang dekat dengan Netanyahu mengatakan Tel Aviv menyetujui tawaran tersebut, meski dengan enggan. Hamas mengatakan pihaknya memandang positif proyek baru ini.

Namun pada hari Senin, Perdana Menteri Israel langsung menolak langkah tersebut dan mengatakan tidak ada gencatan senjata permanen yang akan diterima.

Dia menegaskan kesediaan Israel untuk melanjutkan perang setelah para tahanan Israel dikembalikan, yang bertentangan dengan ketentuan proposal baru.

Dia menambahkan bahwa ada kesenjangan antara proposal yang diterima Israel dan proposal Biden, sesuatu yang ditolak oleh pejabat Hamas dan AS.

Banyak warga Israel, termasuk keluarga tahanan Gaza, baru-baru ini menuduh perdana menteri sengaja menghancurkan perundingan gencatan senjata dan memperpanjang perang karena alasan politik.

Ketika ditanya tentang tuduhan tersebut, Biden berkata: “Saya tidak akan membicarakan hal itu. Ada banyak alasan mengapa orang sampai pada kesimpulan itu.”

Biden kemudian membantah tuduhan bahwa Israel sengaja menggunakan kelaparan sebagai senjata dalam perangnya melawan Jalur Gaza.

Dia berkata: “Tidak, menurut saya tidak, tapi dia mengatakan bahwa Israel” terlibat dalam tindakan yang tidak pantas.

Permintaan tersebut ditolak meskipun ada peringatan dari Human Rights Watch (HRW), PBB dan organisasi lain, termasuk Afrika Selatan, yang menuduh Tel Aviv melakukan genosida dalam kasusnya di Mahkamah Internasional (ICJ).

Bulan lalu, PBB memperingatkan bahwa Gaza utara terkena dampak kelaparan yang “parah”.

Ribuan anak-anak saat ini terancam kelaparan akibat perang yang dilakukan Israel, khususnya operasi yang dilakukan di kota Rafah, Gaza selatan, yang menghambat upaya penyaluran bantuan ke wilayah yang luas akibat blokade yang dilakukan Israel tanah. kota. melintasi perbatasan, yang telah lama menjadi andalan kehidupan warga Palestina di wilayah tersebut.

(Sumber: Buaian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *