TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan mengakhiri kerja sama dengan dua rumah sakit di Tegal, Jawa Tengah. Kedua RS tersebut adalah RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slavi. Kerja sama sempat terganggu karena kasus prosedur hantu atau kegiatan penipuan berupa rekening fiktif hingga miliaran rupee.
Terkait hal itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Rizzy Anughra meyakinkan peserta JKN akan tetap mendapatkan pelayanan yang baik meski kerja sama telah dihentikan.
Pasien yang biasa dirujuk ke RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi akan diberikan rumah sakit alternatif.
“BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan haknya. Peserta JKN yang biasa dirujuk ke rumah sakit ini bisa mengakses layanan kesehatan di rumah sakit alternatif yang sudah diumumkan sebelumnya,” kata Rizzy saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/10/2024 d.).
Ia mengatakan, terkait informasi lokasi rumah sakit pengganti, pihaknya sudah menghubungi peserta melalui pesan tertulis, termasuk pasien hemodialisis.
BPJS Kota Tegal juga menghubungi peserta melalui telepon untuk pasien hemodialisis, ujarnya.
Sebelumnya, RS Mitra Kelwarga Tegal membuat rekening fiktif dengan total kerugian Rp 4,7 miliar. Sedangkan di RS Mitra Keluarga Slawi terdapat 7 kasus pelayanan RS dengan prosedur pemasangan ventilator, namun terbukti pemasangannya tidak dilakukan dengan kerugian mencapai Rp 130 juta.
Lalu ada 26 kasus tertunda dengan cara serupa yang menimbulkan potensi kerugian Rp591 juta. Pada dua kasus rumah sakit tersebut, kerugian tagihan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kurang lebih Rp 4,8 miliar.
Atas pelanggaran tersebut, BPJS Kesehatan memutuskan kerja sama dengan kedua rumah sakit tersebut.
Dikutip Tribun Banyumas, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari mengatakan pelayanan harus tetap dilanjutkan agar peserta JKN dipindahkan ke rumah sakit terdekat.
Di Slawi ada RS PKU Muhammadiyah, RS Mitra Siaga, di Tegal ada RSUI Harapan Anda, RSUD Kardinah, kata Chohari.