Polisi Diminta Tak Paksakan Cari Alat Bukti Baru Demi Jerat Pegi Setiawan Kembali Jadi Tersangka

Dilansir jurnalis Tribunnews.com, Fahmi Ramadan

TRIBUNNEWS.

Ahmad Sufian, pakar hukum pidana Universitas Bina Nasantara (Binas), mengatakan hal itu perlu dilakukan meski Undang-Undang Mahkamah Agung (PARMA) Nomor 4 Tahun 2016 membolehkan penyidik ​​menetapkan tersangka jika ada bukti baru. jangan untuk memaksa

Sufian mengatakan, ke depannya kubu Peggy Setiawan tidak bisa kembali mengajukan gugatan pembuktian keabsahannya jika Peggy kembali ditetapkan sebagai tersangka.

“Oleh karena itu, peneliti tidak boleh dipaksa untuk menemukan bukti-bukti baru yang terkesan baru, namun bukan merupakan bukti yang bisa dihadirkan pada kasus lain,” kata Sufian. Oleh Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

Menurut Sufian, yang harus dilakukan polisi setelah perintah hakim sebelumnya hanyalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Dia mengatakan, SP3 dalam kasus tersebut perlu dikeluarkan karena hakim sebelumnya memutuskan Peggy salah sebagai tersangka.

Oleh karena itu, keputusan harus diambil dengan SP3 tanpa menggunakan (bukti baru).

“Jika ada bukti baru yang sebenarnya tidak pernah ditemukan di Parma, itu tidak memaksa adanya bukti baru,” ujarnya.

Selain itu, meski Sufian mengatakan keterlibatan kembali Peggy tidak sepenuhnya dikesampingkan sebagai tersangka, hal ini akan menyulitkan penyidik.

Satu hal yang akan menyulitkan penyidik ​​adalah adanya sejarah panjang bukti terkait pembunuhan Wayne.

“Iya (tidak menutup kemungkinan Peggy akan ditetapkan sebagai tersangka) tapi buktinya agak sulit karena sudah lama melakukan penyelidikan, jadi menurut saya itu alasannya.” “Ada bukti baru, dan menurut saya ini sangat meyakinkan.”

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan yang diduga membunuh Sirebonda Wina dan Eki pada 2016, telah didakwa di Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal praperadilan Iman Suleiman mengatakan, tidak ada bukti Perong, sapaan akrab Peggy, bisa dijadikan tersangka Polda Jabar.

Kata Ayman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan permohonan praperadilan harus sah dan harus dibuktikan. Dengan demikian, permohonan praperadilan dapat disetujui secara hukum, kata Iman.

Peggy diduga membunuh Wina dan Ike pada tahun 2016 oleh Polda Jabar.

Gugatan Peggy sebelumnya diajukan pada 11 Juni 2024 dan No. 10/Pid.Pra/2024/PN didaftarkan Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *