TRIBUNNEWS.COM – Terungkap kerugian keuangan masyarakat akibat dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.
Nominal sebesar itu membuat masyarakat bertanya-tanya siapakah pihak yang harus menanggung kerugian tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febry Adriansyah menyarankan agar pelaku kasus ini diadili.
Hal itu disampaikan Febri di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
“Saya tanya siapa yang harus membayarnya? Apakah kita jujur PT Timah akan membayar sebesar itu?
Saya meminta penyidik untuk mempertanggungjawabkan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari uang yang diperoleh dari konspirasi jahat ini, kata Febry.
Menurut Febra, menjawab pertanyaan tersebut tidaklah mudah.
Menurut dia, kerugian tersebut pasti ditanggung oleh PT Timah dan masyarakat yang diuntungkan dari hasil korupsi.
Artinya beban ganti rugi dalam perkara ini ada pada tersangka.
Termasuk para mantan direksi PT Timah dan para pengusaha yang terlibat.
Hal ini, lanjut Febry, sama seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung pada kasus korupsi lainnya.
Dia mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus yang menimpa direksi badan usaha milik negara (BUMN).
Para wali yang saat itu menjadi tergugat diwajibkan untuk melunasi kerugian pinjaman tersebut.
Hakim menerima bahwa yang mengajukan pinjaman itu untuk kepentingan orang BUMN dan uangnya salah kelola, jelas Febry.
Berikut daftar lengkap 17 tersangka kasus korupsi timah. 17 tersangka korupsi
1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mokhtar Riza Pahlavi Tabrani;
2. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra
3. Direktur Produksi PT Timah 2017-2021, Alvin Albar
4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW
5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG
6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN
7. Ringkasan eksekutif operasi tambang VIP, AL
8. Mantan Komisaris CV VIP, BY
9. VIP Pemilik CV Resmi, Tamron Tamsil
10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil
11. Direktur Jenderal PT Tinido Inter Nusa, Rosalina
12. Direktur PT SBS, R.I
13. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta
14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza
15. Pengusaha dan Pimpinan PT QSE Helena Lim
16. Pengusaha dan Ekspansi PT RBT, Harvey Moise
17. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Oriono
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Theresia Felisiani)