TRIBUNNEWS.COM – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Efendi mengatakan polisi kini telah menerima bukti pertama dugaan perundungan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Kedokteran Khusus (PPDS) Universitas Diponegoro (Undipa).
Diketahui, mahasiswa tersebut adalah Dr. Auliya Risma Lestari yang saat ini sedang menempuh pendidikan di PPDS Dr. di RS Kariyadi Semarang.
Muhajir mengatakan, polisi telah menindak kasus dugaan pencabulan yang dihadapi dr Auliya.
Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut di kemudian hari setelah ditemukan bukti awal.
“Polisi telah menangani masalah ini. Dan polisi akan mengambil tindakan, mengusut, karena ditemukan bukti awal,” kata Muhajir, dilansir Kompas.com, Senin (9/2/2024).
Muhajir juga meminta semua pihak mempercayakan kasus dugaan intimidasi PPDS Undip kepada polisi.
Lebih lanjut, Muhajir juga meminta masyarakat tidak mempercayai isu-isu yang menyebar luas di media sosial.
Sebab, kasus dugaan intimidasi yang dilakukan PPDS Undip masih dalam tahap penyelidikan.
“Percayakan proses ini kepada pihak berwenang.”
“Jadi jangan terkecoh dengan rumor, lewat media sosial, apa yang salah dan apa yang salah ya? Nanti akan kita kaji lebih mendalam dan menyeluruh,” tegas Muhajir.
Muhajir menambahkan, menurutnya, tidak perlu ada restrukturisasi besar-besaran terhadap rumah sakit maupun PPDS itu sendiri.
Namun yang utama saat ini adalah menjaga silaturahmi antara senior dan junior di setiap organisasi profesi, termasuk di bidang kedokteran.
Hubungan antara senior dan junior juga harus didasarkan pada standar etika yang disepakati bersama.
Agar kedepannya tidak ada lagi ejekan dan ejekan dalam profesi tersebut.
“Ini bukan hanya untuk dokter, memang perlu menggunakan standar etika yang disepakati.”
“Semua organisasi profesi, mulai dari TNI hingga dokter, pasti ada hubungan dengan lansia,” kata Muhajir. Polda Jateng akan mengusut pemerasan hingga Rp 40 juta yang dilakukan mahasiswa PPDS Undip
Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Yateng berjanji akan memasukkan temuan Kementerian Kesehatan (Kemenke) soal pungli dalam kematian dr Aulija Risma Lestari.
Menurut Kementerian Kesehatan, pemerasan ini dilakukan beberapa pejabat tinggi terhadap mendiang dr Aulija Rism Lestari dan kawan-kawan saat masih menjadi mahasiswa PPDS Anestesi Dr. di RSUD Kariyadi Semarang.
Polda Jateng pun berjanji akan mengusut kemungkinan pungli tersebut.
Menurut Kemenkes, biayanya antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan.
Keberadaan retribusi, selain biaya pendidikan, diyakini menjadi penyebab utama tekanan terhadap korban.
“Iya, informasi mengenai pengumpulan tersebut sudah kami terima, yang nantinya akan menjadi pedoman bagi penyidik untuk melakukan penyidikan lebih dalam,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanta, Senin (2/2/2021). 9/2024).
Saat ditanya besaran pungutan liar terhadap dr Aulia Risma, Kompol Artanta mengaku masih menghitung.
“Instruksi ini kami harapkan dapat memudahkan dalam melakukan penyidikan dan memperoleh informasi dari pihak terkait,” ujarnya.
Pihaknya saat ini masih mendalami permasalahan perundungan yang dialami dr Auliya Risma Lestari.
Namun penyelidikan juga mengarah pada tuduhan pungutan liar.
“Kami menjamin akan menindaklanjuti berkas dan data yang diberikan tim penyidik Kementerian Kesehatan,” kata Kompol Arnta.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Baca lebih lanjut tentang kandidat spesialis kematian.