TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka kompetisi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Informasi tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor B/350/SJ-IND/KP/VIII/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Sistem Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Pemisahan formasi CPNS yang diwajibkan dan ditetapkan Kementerian Perindustrian pada tahun 2024 sebanyak 971 formasi.
Jumlah kebutuhannya yakni 925 lowongan teknisi, 43 lowongan guru, dan 3 lowongan tenaga kesehatan. Daftar Lengkap Persyaratan Formasi/Pasca Pengadaan CPNS Kemendikbud 2024 >>> Klik Disini
Sebagai informasi, pendaftaran CPNS 2024 akan dimulai pada 20 Agustus 2024 pukul 17.08 WIB hingga 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id. Persyaratan Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun sesuai tanggal lahir yang tertera pada ijazah yang digunakan untuk melamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024 tahun.
3. Tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sah.
4. Tidak pernah dipecat dengan hormat atas permintaan sendiri atau sebagai prajurit CPNS, PNS, PPPK, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, atau sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau badan hukum). . Perusahaan yang berlokasi di daerah tersebut).
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, tidak ikut serta dalam politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Telah terverifikasi kualifikasinya dengan surat keterangan ujian yang sah dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dibutuhkan.
9. Tidak berkompromi dan/atau mengganggu jalannya kontes.
10. Tidak berstatus sebagai peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil yang sedang dalam proses lelang penetapan nomor induk pegawai.
11. Tersedia untuk didistribusikan ke seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Ibu Kota Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
12. Bersedia mengabdi di Kementerian Perindustrian dan tidak melamar pekerjaan lain karena alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun setelah diangkat menjadi PNS.
13. Apabila Pegawai Negeri Sipil pemegang kontrak kerja (PPPK) melamar lowongan pengadaan CPNS, maka yang bersangkutan harus menyelesaikan kontrak kerja minimal 1 (satu) tahun dan mendapat izin dari Ahli Pengembangan Kepegawaian. atau pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah terkait.
14. Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Memiliki ijazah sekolah kejuruan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam persyaratan jabatan pejabat pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, penelitian ilmiah dan teknologi dan/atau terdaftar pada kementerian yang membidangi pemerintahan. urusan di bidang ini. keagamaan;
2) Memiliki ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi setempat yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pelatihan Pendidikan Kesehatan Tenaga Kerja. Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM -PTKes) mengesahkan tanggal kelulusan tertulis pada ijazah saat wisuda (Surat Keterangan Lulus tidak sah).
3) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar apabila mempunyai ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan yang disetarakan oleh Kementerian Negara di bidang pendidikan, kebudayaan, penelitian ilmiah dan teknologi. Seiring dengan mengubah IPK menjadi skala 4;
4) Pelamar kerja dengan persyaratan pendidikan sekolah kejuruan harus memiliki Nilai Ujian Nasional/IPK Diploma minimal 7;
5) Calon jabatan dengan persyaratan Magister, Magister, Diploma IV, Profesi, dan Diploma III harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal/minimal: IPK Magister ≥ 3,25 S-1/D. -IPK ≥ 2,70 pada Jenjang IV/Tingkat Profesi IPK ≥ 2,50 pada Jenjang D-III
15. Pelamar jenjang Magister dan Magister/D-IV harus memiliki sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 480. Aturan untuk mendapatkan sertifikat TOEFL adalah:
1) Sertifikat TOEFL yang masih berlaku pada tanggal pendaftaran harus dilampirkan (jika masa berlaku yang tertera pada sertifikat TOEFL sesuai dengan masa berlaku yang tertera pada sertifikat, namun bila masa berlaku tidak tertera pada sertifikat TOEFL). kemudian berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal tes TOEFL yang tertera pada sertifikat);
2) Sertifikat TOEFL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sertifikat TOEFL Institusional (ITP, PBT, IBT), prediksi TOEFL seperti EPT, atau TOEFL universitas apabila dapat dibuktikan keasliannya dengan memindai warna aslinya. dokumen yang akan diunggah pada saat pendaftaran;
3) Sertifikat bahasa Inggris lainnya seperti IELTS atau TOEIC dapat dilampirkan jika skor kelulusan (konversi skor) minimal 480 dalam TOEFL ditampilkan dengan benar.
16. Kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, surat keterangan kesehatan dokter dari departemen kesehatan negara sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan kecanduan narkoba dikuatkan dengan surat keterangan. jangan menggunakan/menggunakan sarana. . Sertifikat ini harus diserahkan setelah pelamar menyatakan berhasil dalam Kompetisi Pengadaan PNS.
Klik di sini untuk informasi lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Latifah)