TRIBUNNEWS.COM – Sidang peninjauan kembali (PK) kasus Veena diwarnai ketegangan.
Iptu Rudiana turut hadir dalam persidangan di Jembatan Talon ini.
Dua kuasa hukum Pietra Romadoni Nasution dan Elza Sharif mewakili Iptu Rudiana, AEP, Pak Arty Pasaren dan Abdul Kahfi merasa terhalang saat berusaha mencapai lokasi pemeriksaan.
“Saya dilarang bersaksi di pemeriksaan setempat, padahal kami mewakili korban. Kami sangat menyayangkan hal itu,” kata Pietra.
(*)
Untuk cerita selengkapnya, tonton video di atas.