Peringatan Dini BMKG Gelombang Tinggi Kamis, 4 Juli 2024: Perairan Pulau Enggano Capai 4 Meter

TRIBUNNEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan gelombang tinggi pada Kamis (4/7/2024).

Peringatan dini air pasang berikut ini berlaku hingga pukul 07:00 WIB tanggal 5 Juli 2024.

Melansir maritim.bmkg.go.id, pola angin di wilayah utara Indonesia umumnya bergerak tenggara-barat daya, dengan kecepatan angin antara 4 hingga 20 knot.

Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan, umumnya angin bergerak ke arah timur-tenggara dengan kecepatan angin berkisar antara 8 hingga 25 knot.

Kecepatan angin tertinggi terjadi di Samudera Hindia selatan Banten, Samudera Hindia selatan Nusa Tenggara, Laut Savo, Selat Makassar bagian selatan, Laut Banda, dan Laut Arafuro.

Berikut kondisi laut selengkapnya di sebagian perairan Indonesia pada Kamis (4/7/2024). Daerah Perairan Gelombang Tinggi (2,50 – 4,0 m) Perairan Pulau Enggano Perairan Lampung Barat Laut Barat Kep. Perairan Selatan Mentawai sampai ke Lampung Samudera Hindia Selatan dari Banten sampai Bali Perairan sedang (1,25 – 2,50 m) dari daerah Banten sampai Sumba Perairan Utara Pulau Sabang Perairan Barat Aceh sampai Bengkulu Samudera Hindia Barat Aceh sampai Kep. Nias, Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa, Perairan Selatan, Pulau Lombok sampai Pulau Sumba, Selat Bali – Lombok – Efesus – Kantong Sape. Selat Sumba Selatan Laut Sawu Perairan Kupang – Pulau Rotte Samudera Hindia Selatan Kupang Laut Flores Perairan Baubau – Kep. Perairan Wakatobi Manui – Kendari Teluk Tolo Perairan Selatan Banggai – Kep. Perairan Pulau Kep Seram – Perairan Pulau Kep Seram ke Sarmata Cap. Tanibar membatasi perairan selatan Kai Be Kap. Rekomendasi keselamatan Laut Aru Laut Banda Arafuru

Sebagai tambahan informasi, BMKG juga telah menerbitkan rekomendasi keselamatan terkait gelombang tinggi yang perlu diperhatikan.

Dalam hal keselamatan pengangkutan, perlu memperhatikan risiko-risiko berikut: kapal penangkap ikan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang lebih dari 1,25 meter). Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang lebih dari 1,5 meter); Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang lebih dari 2,5 meter); Kapal besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang lebih dari 4,0m).

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pantai diimbau untuk selalu waspada.

(Tribunnews.com/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *