Pengamat: Harus Ada Titik Terang Penyebab Terjadinya Denda Impor Beras 

TRIBUNNEWS.

Menurut Ahmad Noor Hidayat, masih belum diketahui apakah denda tersebut karena kesalahan administrasi atau ada faktor lain.

“Mengapa terjadi demurrage? Kelalaian administratif, teknis, atau intensi inflasi dari mafia impor. Kalau kita bicara mafia, kita tidak hanya bicara Bulog, kita bicara yang lebih besar yaitu mafia antar menteri,” ujarnya, Kamis. (15/8/2024) .

Dia menambahkan, konsekuensi hukum harus dijatuhkan jika kelalaian itu disengaja atau disengaja.

“Asuransi terjangkau karena preminya dibayarkan. Negara membayar. “Jadi, meski dibayar dengan asuransi, tidak membatalkan pasal kelalaian atau ketidakefisienan lembaga publik,” ujarnya.

Menurut dia, penetapan IMR 294,5 miliar oleh aparat penegak hukum akan membuka lebih banyak peluang impor pangan.

“Karena bisa menjadi pintu masuk untuk membuka konflik impor yang lebih besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mencatat sekitar 26.425 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sebanyak 1.600 orang di antaranya diduga melakukan impor beras.

Terkait permasalahan tersebut, Direktur Rantai Pasokan dan Pelayanan Masyarakat Perum Bulog Mohammad Suyamto mengatakan, sejak akhir Mei lalu, tidak ada satu pun kontainer Bulog yang tertinggal di pelabuhan.

“Sejak akhir Mei, kontainer Bulog belum merapat di pelabuhan. Semua sudah dikirim ke gudang,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2024).

Sementara kejadian lainnya, Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7/2024) karena menaikkan harga beras impor dari Vietnam dan merugikan negara. karena korupsi pelabuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *