Hakim Ancam Pidanakan Saksi Korupsi Timah yang Beri Keterangan Berbelit-belit

Hal ini diberitakan oleh Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadan

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Adam Marcos dari PT Refined Bangka Tin (RBT) ditegur Ketua Hakim Eko Aryanto dalam sidang antikorupsi di Jakarta, Kamis (9 Desember 2024) karena memberikan informasi sensitif. ).

Sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut, Adam menghadirkan terdakwa Harvey Mois sebagai perpanjangan tangan PT RBT, Suparta sebagai direktur utama PT RBT, dan Reza Andriansyah sebagai direktur pengembangan PT RBT.

Awalnya Adam mengaku meminta atasannya, Suparta, untuk membantu PT Tima memberikan arahan kepada penambang liar tersebut.

Adam menjelaskan, selama masa pembinaan, terdapat transaksi senilai Rp183 miliar antara RBT, PT Timah, dan penambang ilegal.

Lalu siapa yang membayar Rp 183 (miliar)? Bukankah itu harga beli PT Thima?

“Ini saya, Yang Mulia.” Adam menjawab.

Adam kemudian menjelaskan, PT Thima telah membayar miliaran rupee kepada para pengepul melalui dirinya.

“Bisakah seorang kolektor menjadi resume atau individu?” tanya Hakeem.

“Ya.” – kata Adam.

Setelah itu, Ayah juga meneliti siapa saja resume yang mendapat dana pembinaan.

Namun, alih-alih langsung menjawab pertanyaan hakim, Adam malah diam saja.

Mendengar hal tersebut, Hakim Eko tiba-tiba menegur Adam karena tidak menjawab pertanyaannya secara langsung.

Bahkan, pengadilan menyebut seluruh keterangan Adam dimuat dalam berita acara pemeriksaan (IAR) selama penyidikan.

“Dengar, karena pernyataanmu di bawah sumpah, maka harus benar, kalau tidak kamu akan duduk di kursi itu,” kata hakim sambil menunjuk kursi terdakwa. kiri.

“Ini terjadi di seluruh tanah air. Apakah BUMN ini mendapat dana dari pemerintah? Jelaskan resume dan kepribadian Anda,” tambah Hakim.

Setelah diperingatkan, Adam akhirnya mengungkap bahwa perusahaan tambang ilegal yang dibicarakannya adalah CV Bangka Karya Mandiri.

Bangka Karya Mandiri, jawab Adam. Harvey Moise, terdakwa korupsi pengelolaan Sistem Perdagangan Komoditi Timah, menghadiri persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9 Mei 2024). Rencananya, akan dilakukan pemeriksaan silang saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sekadar informasi, dalam kasus ini Harvey Moise didakwa menyetujui penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 KUHP serta Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (pencucian uang) berdasarkan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyembunyian Hasil Tindak Pidana. Pencucian uang menurut ayat 1-1 Pasal 55 KUHP.

  

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *