Kronologis Seorang Pedagang Asongan di Serang Jadi Tersangka Korupsi Pajak Rp336 Juta

TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Dugaan korupsi pembayaran pajak sebesar Rp 336 juta antara tahun 2021-2023 disebut sebagai AAS.

Selain AAS, Kepala Desa Seut Jaya di Kecamatan Petir juga ditetapkan sebagai tersangka dengan nama S.

Upaya penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus pertama

 Hal itu diungkapkan Kapolres Serang, M. Ichsan.

Kasus tersebut terkait dengan terdakwa Dasan Saparno yang kini tengah menjalani persidangan. 

Iksan kepada wartawan, Rabu (9/10/2024), mengatakan AAS dan S diduga karena perkembangan kasus yang telah diselidiki sebelumnya. 

Ichsan mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada tahun 2020, saat petugas pos Dason Saparno mendatangi rumah Kepala Desa S. 

Saat ini, Das berjanji akan membantu pengurangan tagihan pajak hingga 50 persen dari jumlah yang dibayarkan masyarakat. 

Untuk meyakinkan S, Dasan mengatakan Kepala Desa Serang menggunakan jasanya untuk membayar pajak. 

Cara yang dilakukan Dasan adalah dengan membuat bukti setoran pajak berupa prangko dan bukti setoran pajak kantor pos. 

Ichsan mengatakan, “Pajak yang dibayarkan kepala desa tidak disetorkan ke dana pemerintah atau disetor oleh tersangka dan terdakwa.” 

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya membagikan uang tersebut kepada S sebesar 25 persen, kepada AAS sebesar 30 persen, dan kepada Dasan sebesar 45 persen. 

Disebutkannya juga, akibat perbuatan terdakwa dan terdakwa terdapat kerugian sebesar 336.429.846. 

Mereka kini diduga melanggar Pasal 18 dan Ayat (1) KUHP serta Pasal 55 Ayat (1). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, para tersangka ditahan jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang, kata Iksan.

 

Artikel bertajuk Penuntutan Serang Nama Pedagang Asongan dalam Kasus Korupsi Rp 336 Juta ini dimuat di Tribun Banten.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *