Ayah Yudha Arfandi menuntut hukuman mati bagi putranya Tamara Tyasmara mengacu pada Jalan Syurga, menyebut tuntutan jaksa terlalu berlebihan.
Laporan Tribunnews.com, M. Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tamara Tyasmara menanggapi ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmed yang menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlebihan.
Ayah Yudha Arfani mengatakan, hal itu membuat jaksa berang karena anaknya tidak puas dengan hukuman mati dalam persidangan atas kematian Dante.
Saat ditanya tanggapannya, Tamara mengaku tak mempermasalahkan ucapan ayah mantan pacarnya itu.
Ya, tergantung dia mau ngomong apa, itu haknya untuk berpendapat, kata Tamara saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).
Tamara menjelaskan sekali lagi bahwa dirinya hanya ingin fokus pada perkembangan persidangan kematian putranya.
Mantan istri Angger Dimas ini berharap keputusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Saya bersyukur sekali di sini karena jaksa sudah bekerja keras dan terserah hakim yang memutuskan, karena sekarang hanya surga dan hakim, hakim adalah wakil Tuhan yang hidup di dunia,” jelas Tamara.
Menurut Tamara, hukuman mati dibenarkan karena perbuatan Yudha Arfandi terhadap putranya.
“Meski harus pulang lebih awal karena syuting, tapi semua worth it, tapi aku sedikit lega saat mendapat kabar itu,” tutupnya. Ayah Yudha Arfandi yang mengatakan hal bodoh: Jaksa Penuntut Umum Yudha Arfandi, diduga membunuh putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante alias Dante saat renovasi kolam Palm Tirta Emas, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024 ). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Sebelumnya, ayah Yudhan, Budi Ahmed menilai tuntutan jaksa terhadap putranya berlebihan atau ekstrim.
“Jaksa penuntut umum bodoh sekali. Itu saja,” kata Budi lantang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Namun, Budi enggan mengomentari permintaan hukuman mati yang diajukan jaksa.
Serahkan saja pada jaksa penuntut umum. Tidak ada harapan lagi, jelas Budi. Mengapa jaksa menginginkan hukuman mati?
Sebelumnya, JPU meminta hukuman mati terhadap terdakwa Yudha Arfandi.
JPU menilai Yudhan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh korban sebagaimana dijerat Pasal 340 KUHP.
“Di sini ada unsur Pasal 340 KUHP, perlakuan terhadap terdakwa sadis dan tidak manusiawi terhadap korban,” kata jaksa dalam persidangan.
“Kami menuntut kepada hakim bahwa Yudhan telah terbukti secara hukum dengan sengaja melakukan percobaan pembunuhan terhadap orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. Dia divonis mati setelah dakwaan,” lanjutnya.
Dante diketahui meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante diduga dicekik hingga tewas oleh Yudha Arfandi yang kini berstatus terdakwa kasus tersebut.
Yudha Arfandi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terorganisir dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, ibunda Yudha Arfandi langsung meninggalkan ruang sidang.
Ibu Yudhan diduga terlihat menutupi wajahnya saat menangis setelah putranya divonis hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.