Laporan dari Reporter Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi LBH APIK mendesak mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dipecat dari pekerjaannya sebagai pengajar di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang akibat pemecatannya oleh pihak berwenang. Badan Kehormatan Perencanaan Pemilu (DKPP) RI.
Koordinator Pengurus Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S, mengatakan Hasyim Asy’ari masih tercatat sebagai Dosen Hukum Dasar melalui situs resmi Fakultas Hukum Undip.
“Untuk itu APIK juga meminta perhatian Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan untuk mengambil keputusan memberhentikan Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Pemilihan DKPP ini,” kata Khotimun dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
“Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di sekolah yang merupakan tempat dimana siswi beresiko,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Khotimun mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Ia menilai pemilu DKPP merupakan tujuan penting dalam melindungi perempuan dan kelompok rentan lainnya selama pemilu.
Seperti diketahui, DKPP telah memberikan hukuman pemberhentian kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam kasus asusila. Hasyim terlihat melakukan tindakan seksual terhadap anggota PPLN di Den Haag.
Hasyim didakwa melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan dilaksanakan di kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2027).
Perbuatan cabul tersebut antara lain memaksa berhubungan seks, mengucapkan kata-kata menarik kepada korban, bahkan berjanji akan menikah. Selain itu, Hasyim juga dianggap membeberkan informasi rahasia mengenai teknis sistem pengelolaan dan materi kepada korban.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota KPU terhitung sejak awal pemilu ini,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pengambilan keputusan di Kantor. dari DKPP RI. , Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Gambar: Gambar situs resmi Fakultas Hukum Undip menampilkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di bagian informasi Fakultas Hukum.