Oknum Guru Ngaji di Bekasi Cabuli 4 Santriwati di Pondok Pesantren

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Empat siswi dilecehkan secara seksual oleh guru Alquran di Kecamatan Karanghapi, Bekasi, Jawa Barat.

“Sudah ada beberapa langkah sejak lama, salah satunya adalah nama-nama pelajar yang berkunjung,” kata Kapolsek Sang Ngurah Wiratama, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, dikutip Jakarta. mimbar , Kamis (3/10/2024).

Siswa yang mengalami pelecehan seksual oleh guru mengaji ini mendapat perawatan trauma.

Baru setelah itu mereka dimintai keterangan mengenai kejadian pengeroyokan. 

Setelah mendapat informasi, penyidik ​​Polres Metro Bekasi berhasil mengidentifikasi satu korban lagi dari tiga korban sebelumnya. 

“Korban lainnya sedang kita cari, yang ini lagi di rumah orang tuanya di Karavan,” jelasnya. 

Korban tambahan ini siap datang ke Polres Metro Bekasi untuk diinterogasi.

Tujuannya untuk memperkuat alat bukti untuk menjebak pelaku. 

“Yang bersangkutan ingin datang dan memberikan penjelasan bahwa dia adalah korban dari ayahnya yang berada di pesantren tersebut,” jelasnya. 

Kasus pelecehan seksual terhadap siswi yang dilakukan guru dan penjaga salah satu pesantren di Bekasi terungkap setelah salah satu korban melaporkannya. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan mengidentifikasi tiga siswi sebagai korban hingga dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. 

Selama operasi, ayah dan anak bekerja secara terpisah. Keduanya menggunakan wewenangnya sebagai guru untuk melakukan perbuatan jahatnya. 

Pondok pesantren tempat kejadian tersebut merupakan tempat banyak santri dari berbagai daerah belajar Al-Quran. 

Beberapa siswa tinggal di pondok.

Sementara itu, ada siswa lain yang hanya belajar dan pulang pergi. 

Korbannya adalah siswi yang bersekolah di pesantren tersebut.

Pelaku biasanya masuk ke kamar lalu membawa korban ke kamar. 

Ayah dan anak Sudin bin Mulin (51), pengasuh pesantren, dan putranya Muhammad Hadi Sopyan (29), menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mereka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perlindungan anak berdasarkan Pasal 81 Tahun 2016, Pasal 17, dan Pasal 1 Perpu 2015.

Artikel ini dimuat di TribunJakarta.com, jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan guru Alquran di Bekasi bertambah menjadi 4 siswi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *