Kasus Penjualan Bayi Diungkap Polrestro Tangerang Kota, Transaksi Jual Beli di Tepi Sungai Cisadane

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri bereaksi cepat menyelamatkan seorang anak yang dijual kepada ayahnya.

Polri melakukan operasi tanggap cepat penyelamatan anak-anak yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, kata Mabes Polri, Selasa (10/8/2024).

Dia menjelaskan, kasus ini merupakan wujud nyata komitmen dan integritas Polri dalam melayani masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Sejalan dengan komitmen dan konsistensi Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengamanatkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap kelompok rentan khususnya anak-anak, dan dibentuklah Direktorat PPA dan PTA yang baru sebagai langkah strategis kerjasama. ” jelasnya. 

Kapolres Tangerang Kota Zin Dwin Nugroho mengatakan, kejadian 20 Agustus 2024 di Ben Thanh, Kota Tangerang bermula dari penjualan bayi berusia 11 bulan.

Ia dijual oleh ayah kandungnya RA (36) tanpa sepengetahuan istrinya RD yang sedang bekerja di Kalimantan.

Menurut dia, pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30) itu dijual seharga Rp 15 juta.

RA yang berdomisili di Jakarta membawa anak tersebut ke bantaran Sungai Cisadane. Sukasari, Ia dibawa berjualan di kota Tangerang.

Rp 15 juta digunakan dalam satu minggu untuk pemborosan dan kebutuhan pribadi.

“Suaminya tidak jelas pekerjaannya. Istrinya baru 6 bulan bekerja di Kalimantan,” jelasnya, Sabtu (10/5/2024).

Kompol Zain menjelaskan, RA menjual bayinya setelah melihat postingan Facebook MON yang sedang mencari bayi untuk dibesarkan.

Pelaku menghubunginya melalui nomor yang tertera di Facebook, ujarnya.

HK dan MON merupakan pasangan asal Nusa Tenggara Timur. Mereka pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.

“Saya sudah menikah 10 tahun dan belum punya anak. Sudah sekitar sebulan saya pulang dari NTT,” ujarnya.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia dan telah ditangkap beberapa kali.

Pelaku HK dan MON ditangkap pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Pelaku RA ditangkap pada Selasa (1/10/2024) atas tindak pidana perdagangan anak dan/atau perdagangan anak dan/atau perdagangan manusia ( TPPO).” dia menjelaskan.

Pada Selasa (8/10/2024) ibu korban R.D yang didampingi neneknya bertemu dengan anak semata wayangnya. Ia mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Tangerang atas kasus ini. 

Tanpa bantuan Kapolres Metro Kota dan Satreskrim Polres Metro Kota, saya tidak tahu bagaimana kehidupan saya nantinya, kata RD sambil menangis. 

Menurut RD, kinerja Polri sangat responsif. Pasalnya, pada Senin sore (30/9/2024), korban langsung ditemukan pada malam harinya saat ia secara spesifik menyatakan anaknya hilang.

“Prosesnya sangat cepat. Dia dilaporkan pada 30 September dan pada malam hari di hari yang sama dia diketahui dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *