TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persatuan Konsultan Indonesia (Pradi) berstatus hukum menyelenggarakan Kursus Pelatihan Profesi Direktur Eksekutif (PKPA).
Peradi yang diketuai oleh Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan merupakan satu-satunya Majelis Anggota Dewan yang mempunyai kewenangan mengangkat empat Anggota Dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Anggota Dewan.
Informasi tersebut diungkapkan Wakil Ketua (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno, pada pembukaan PKPA Gelombang V DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) veteran Jakarta dalam sistem gabungan DPC Peradi . Jakarta Barat
Dalam sambutannya, Sabtu (5/10/2024), Sutrisno mengatakan, “Kewenangan menunjuk pengacara hanya milik Peradi, bukan milik organisasi hukum lainnya.
“Nanti kalau kalian sudah lulus, yang mengangkat kalian semua sebagai penasihat adalah DPN Peradi yang mewakili Prof. Dr. Otto Hasibwan, kata.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Sohendra Asido Hotabarat mengatakan, pihaknya merupakan salah satu DPC di bawah Prof Ketum. Otto Hasibvan aktif menyelenggarakan PKPA.
“Kami tetap konsisten karena ingin memberikan nasehat melalui pelatihan yang tepat dari organisasi yang tepat,” ujarnya.
Tugas dan tanggung jawab Pradi adalah menciptakan insan-insan yang profesional, handal dan jujur di antara sekian banyak lembaga konsultan di luar Pradi yang melakukan PKPA melawan hukum.
“Sudah menjadi tugas moral kita untuk bisa melanjutkan PKPA karena banyak PKPA yang dijalankan oleh organisasi advokasi yang sebenarnya tidak berbasis penasehat hukum,” ujarnya.
Asido juga mengatakan, DPC Peradi Jakarta Barat menjaga kualitas PKPA, termasuk menyediakan tenaga yang mumpuni, ahli, dan berpengalaman di bidang hukum.
Kami hadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Majelis Keagamaan di Mahkamah Agung, para hakim Mahkamah Agung, dari KPT, WKPT, disusul para dokter, akademisi, penasihat senior, dan pejabat tinggi di DPN neraka. dikatakan
Ketua Panitia PKPA Gelombang V DPC Peradi Jakarta Barat-UPN Veteran Jakarta Genesius Anugerah mengatakan, PKPA kali ini diikuti 180 peserta secara daring dan luring.
“Sejauh ini anggotanya sudah mencapai 180 orang, dan sepertinya masih ada beberapa lagi yang akan datang,” kata Genesius.
Dekan Fakultas Hukum (FH) UPN veteran Jakarta, Dr. Suherman, S.H., L.L.M., kemampuan bekerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dalam menyelenggarakan PKPA ini sangat luar biasa.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPC Jakarta Barat yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada Fakultas Hukum veteran UPN Jakarta dalam kerjasama PKPA ini,” ujarnya.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikadin Rivai Kusumanegara, mengikuti PKPA di luar Peradi akan menimbulkan penyesalan termasuk membuang-buang waktu dan tidak diterima di dunia kerja.
“Kalau masih punya izin konsultan, carilah lapangan kerja, pasti Prady, kalau perusahaan transparan berarti perusahaan internasional,” ujarnya.