DPP PDIP Beberkan Kronologis Pemecatan Tia Rahmania: Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara

Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDIP yang membidangi Reformasi Hukum Nasional, Ronny Talapessy membeberkan sejarah persidangan Bonnie Triyana oleh DPP PDIP.

Alhasil, DPP PDIP menguatkan tuntutan Bonnie dan memutuskan Tia Rahmania diberhentikan sebagai anggota partai PDIP dan tidak dicalonkan menjadi anggota DPR RI 2024-2029.

Ronny mengatakan, tentu saja proses verifikasi yang akhirnya mengeluarkan Tia tidak singkat, melainkan memakan waktu lima bulan.

Jadi bukan sekedar penyidikan sebentar, tapi proses penyidikannya panjang, kata Ronny dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Ronny menjelaskan proses pengujian satu per satu dengan lugas.

Bermula pada 13 Mei 2024, ketika Divisi Bawaslu Banten memutuskan untuk menunjuk 8 petugas pemilihan kecamatan (PPK) di 8 kecamatan di Daerah Pemilihan Banten I yang menjadi daerah pemilihan Tia dan Bonnie.

“Dia terbukti melakukan pelanggaran terkait manipulasi suara yang menguntungkan kakak Tia Rahmania. Dan sanksi terhadap PPK merupakan sanksi administratif,” kata Ronny.

Selanjutnya, pada 14 Agustus 2024, Bonnie Triyana selaku anggota PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Partai PDIP untuk mencari tahu dugaan penipuan tersebut.

Alhasil, dalam sidang Pengadilan Partai, Tia diputuskan melakukan kecurangan dalam perolehan suara.

“Setelah itu, berdasarkan fakta, saksi, dan bukti-bukti lainnya, kami menyimpulkan dari Mahkamah Partai bahwa terjadi penggelembungan suara,” kata Ronny.

“Kalau berdasarkan aturan internal kami, ini merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil dan keputusan Mahkamah Partai PDIP, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu melayangkan surat ke KPU Indonesia.

Oleh karena itu, pada tanggal 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat kepada KPU beserta hasil sidang pengadilan partai, jelasnya.

Selanjutnya, pada 3 September 2024, Majelis Kehormatan Majelis Hakim dan DPP PDIP, Ronny, langsung melayangkan gugatan etik terhadap Tia Rahmania.

Sidang etik digelar setelah hasil sidang sebelumnya menunjukkan Tia melakukan penggelembungan suara.

Oleh karena itu Pengadilan Etik telah memutuskan saudaranya Tia Rahmania bersalah dan memberikan sanksi berat jika anggota partai tersebut diberhentikan, katanya.

Berdasarkan hasil perundingan panjang tersebut, Ronny menegaskan DPP PDIP segera mengirimkan surat kembali ke KPU RI untuk memberitahukan kepada Tia bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi anggota partai tersebut.

Pada 23 September 2024, selang 10 hari, KPU mengambil keputusan baru atas keputusan calon terpilih DPR RI. Nama Tia Rahmania tak lagi tercantum sebagai anggota DPR RI terpilih dalam hasil tersebut.

Maka pada 13 September, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat ke KPU untuk memecat Tia Rahmania.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *