Kasus Kopi Sianida Berlanjut, Otto dan Jessica Wongso Datangi PN Jakpus, Sebut Punya Bukti Baru

 

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

Tribunescom, Jakarta – Pengacara Otto Hasibuan dan Jessica Kumala Wongso mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang tadi.

Mereka datang untuk mendaftarkan kasus kopi sianida yang terjadi pada tahun 2016 Wayan Mirna Salih, pandangan (PK) tewas. 

Meski berstatus bebas bersyarat (BB), Otto menyebut Jessica tidak bersalah dalam kasus yang terjadi delapan tahun lalu. 

“Dari sinilah saya dan Jessica datang ke PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (JRC) atas putusan MA yang dilakukan Jessica,” kata Otto kepada wartawan di PN Jakarta Pusat. , pada Rabu (10/09/2024). 

“PC ini adalah hak yang diberikan kepada seseorang apabila ia tampak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya tanpa benar-benar menunjukkan bahwa ia melakukan sesuatu,” kata Otto. 

“Jujur tidak mudah bagi kami karena dia (Jessica) sudah dibebaskan dengan metode BB. Kami sudah lama berdebat apakah akan melanjutkan PK atau tidak,” jelasnya. 

Dalam hitungan hari, menurut Otto, meski persiapannya panjang, namun perundingan (PC) tetap berjalan hingga beberapa hari. 

“Tapi Jessica tetap bilang aku tidak melakukannya. Jadi, sekecil apa pun peluang hukum bagiku, aku harus mengambil tindakan hukum terhadapnya,” kata Otto menirukan ucapan Jessica. 

Temukan bukti baru

Otto mengatakan pihaknya menemukan bukti baru dalam kasus kopi sianida. 

“Nah, kebetulan kita menemukan bukti-bukti baru. Iya, ada nova, ada kesalahan wasit,” kata Otto. 

Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya dalam aplikasi PK memiliki novel berupa flashdisk yang berisi rekaman kejadian Mirna dituduh melakukan pembunuhan.

“PK kita banyak penyebabnya, yang pertama karena novumnya, dan yang kedua karena kesalahan hakim dalam mengadili perkara ini. Kalian pasti bertanya novum apa yang kita gunakan?, yang merekam kejadian yang terjadi di kafe saat itu. Olivier menuduh Myrna melakukan pembunuhan,” kata Otto.

Tidak ada saksi

Otto mengenang Jessica sedang diadili dan tidak ada saksi yang melihat racun di kaca. 

Namun, video pengawasan kedai kopi Oliver tertangkap pada saat itu. Hal inilah yang menjadi dasar dan petunjuk pengadilan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Jessica.

Jadi intinya kalau CCTV itu tidak ada, dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksinya, jelasnya. 

Otto bertanya apa hubungannya dengan CCTV.

Dia menjelaskan, pihaknya menolak merilis rekaman video persidangan sebelumnya berdasarkan dari mana pengambilannya. 

“Tidak ada dokumen atau bukti bahwa itu diambil secara sah.

“Baik penyidik ​​maupun polisi tidak mengambilnya, namun tiba-tiba ada kamera CCTV bahkan decodernya kosong saat kami minta dilakukan pengecekan,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Otto mengatakan pihaknya juga melihat apa yang terjadi saat kejadian tersebut.

Ada siaran CCTV milik ayah Mirna, Dermawan Salih. 

“Saat diwawancarai Karni Ilyas di TV One, dia mengambil CCTV tersebut dan mengatakan itu adalah CCTV Oliver dan tidak diperlihatkan di pengadilan dan dia (Dermawan) menyimpannya,” ujarnya. lanjutan.

Artinya seluruh rangkaian CCTV sudah terpotong-potong dan tidak utuh lagi, kata Otto.

“Misalnya ada postingan dari jam 6 sampai jam 6 sore, berarti ada yang kurang.” Salah satunya diambil oleh ayahnya (Mirna) Darmawan Salihin.

“Kami beruntung, terima kasih kepada TV One Pak Karni Ilyas, bukti ini resmi kami terima dan itu yang kami analisa,” jelasnya.

Gratis 2 bulan yang lalu

Pada Minggu (18/08/2024) diumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso telah dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jessica dibebaskan bersyarat pada tahun 2016 setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara dalam kasus kopi sianida.

Jessica dinyatakan bersalah membunuh temannya Wayan Mirna Salih dengan kopi sianida.

Wayan Mirna keracunan kopi yang diminumnya pada 6 Januari 2016 di Olivier Cafe, Indonesia Raya, Jakarta Pusat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *