Forum Koperasi Indonesia Bahas Pasal-pasal Krusial RUU Perkoperasian dalam FGD di Banyuwangi

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Forum Kerja Sama Indonesia (Forkopi) kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) gelombang ketiga. Acara tersebut dilaksanakan pada Kamis (29 Agustus 2024) di Hotel Ketapang Indah, Jl Gatot Subroto, Banyuwangi, Jawa Timur.

Acara ini merupakan kelanjutan dari integrasi penjualan sebelumnya dan berkisar pada berbagai topik penting dalam penagihan koperasi.

Diketahui, Forkopi sebelumnya telah menyelenggarakan FGD gelombang kedua pada tanggal 29 dan 30 Juli 2024 di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang. FGD pertama dilaksanakan di Tambi Tea Resort Kec. Kejaja Kabu. Wonosobo, 9-10 Juli 2024.

Hari ini, FGD ketiga Forkopis mengangkat topik “Melindungi RUU Kerjasama” dan membahas ketentuan-ketentuan pokok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama.

Diantaranya ketentuan mengenai kepengurusan, keanggotaan, hak dan harta kekayaan, aturan mengenai sistem teknis, dan ketentuan pidana.

Dalam peristiwa tersebut, beberapa pasal UU Perkoperasian dimusnahkan. Secara khusus, artikel-artikel yang dianggap berkontribusi terhadap nasib koperasi di Indonesia semakin menarik perhatian.

Seperti diketahui, RUU Kerjasama masih dalam pembahasan di DPR RI.

Oleh karena itu Forkopi membedah satu persatu ketentuan UU Koperasi bersama para penggiat koperasi dan lintas pemangku kepentingan yang mewakili penggiat koperasi, anggota, pengurus, akademisi, pemerhati dan pakar untuk bersama-sama membahas dan memantau UU Koperasi sebagai bentuk kontribusi terhadap perkoperasian. .

Pembahasan FGD RUU kerjasama gelombang ketiga di Banyuwangi dilakukan oleh BMT-UGT Nusantara yang berkantor di Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur. Dalam sambutannya sebagai moderator, K.H. Direktur KSPPS BMT UGT Pasuruan Abdul Madjid mengatakan pengawasan RUU kerjasama yang dilakukan Forkopi melalui integrasi internal dalam bentuk FGD merupakan bagian dari kontribusi Forkopi terhadap nusa dan negara.

“Perjuangan kita untuk melakukan amandemen UU Koperasi merupakan perjuangan yang tidak dibatasi oleh waktu dan geografi. Hadirnya anggota FORCOPI dari berbagai daerah hari ini di Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan kontribusi nyata bagi negara dan negara serta masyarakat. sebentar lagi pemerintahan baru sudah tiba,” kata KH Abdul Madjid.

Abdul Madjid berharap dengan konsolidasi pembahasan RUU Koperasi Ketiga Forkopi ini dapat menumbuhkan harapan bersama di kalangan Forkopi dan penggiat koperasi, serta pemangku kepentingan dan masyarakat.

Sementara itu, Andi Arslan Djunaid, Ketua Umum Farkafi, dalam sambutannya menceritakan perjalanan panjang sekitar tiga tahun sejak Farkafi diumumkan di Pekalongan.

Andy menjelaskan: “Perjuangan di Fokopis selama ini sangat serius karena situasi koperasi di Indonesia semakin hari semakin mengkhawatirkan. Yang selalu kami lakukan dan tentunya yang kami lakukan saat ini adalah memberikan dukungan kepada koperasi. , Andy Arslan Djunaid, Ketua Umum Forkopi.

“Dua tahun terakhir ini kita sudah melakukan pembahasan dan pengawasan terhadap RUU Perkoperasian. Setidaknya ada dua tujuan kita. koperasi berasal dari perwakilan gerakan koperasi.” An Dee menambahkan.

Andy berharap RUU kerja sama itu bisa selesai dalam jangka waktu pemerintahan saat ini (Jokowi-Maruf), yakni hanya sekitar satu hingga dua bulan.

Dalam proses konsolidasi Forkopi gelombang ketiga, Andy Arslan juga berharap, sekitar 30 ketentuan yang belum dibahas dalam RUU tersebut bisa diselesaikan pada FGD gelombang ketiga, sehingga menjadi bekal bagi Forkopi untuk memperjuangkan pengawasan. RUU kerjasama yang diperkenalkan oleh pemerintah dan parlemen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *