TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peristiwa perundungan di sekolah kembali terjadi di Jakarta.
Baru-baru ini, seorang guru di sebuah sekolah kejuruan di Jakarta dituduh melakukan pelecehan terhadap 15 siswi di sekolahnya.
Inisial guru penanggung jawab musik outdoor di sebuah sekolah di Pendarinan, Jakarta Utara adalah H.
Isu pelecehan ini terungkap pada 5 Oktober 2024, setelah masuknya laporan dari masyarakat melalui CRM, saluran resmi Pemprov DKI Jakarta.
Seorang kepala sekolah mengungkapkan bahwa dia telah meremehkan seseorang di tempat kerjanya.
Sebaliknya jika tidak segera diambil tindakan maka seluruh siswa akan melakukan protes ke pihak sekolah.
Sejak tahun 2024, banyak terjadi kasus pelecehan terhadap pelajar di Jakarta.
Namun, dalam kasus ini pun, setidaknya ada tiga kasus pelecehan yang benar-benar terjadi di sekolah.
Berikut rangkuman yang diberitakan Tribun Jakarta.
1. Guru SMK Seni Budaya Jakarta Melakukan Bullying terhadap Siswa
Seorang guru seni budaya berinisial H dituduh melakukan intimidasi terhadap siswanya di sebuah sekolah di Jakarta Utara.
Sangat disayangkan penganiayaan seperti ini menimpa 15 orang siswa karena Pak H memanfaatkan posisinya sebagai guru seni.
Korbannya seluruh siswa kelas X yang baru masuk SMK.
Pelecehan yang dilakukan H terakhir kali dilaporkan pada 3 Oktober 2024 oleh salah satu korbannya.
“Kami menerima laporan pelecehan seksual terhadap siswa pada 3 Oktober 2024 dari wakil kepala sekolah, guru, dan siswa,” kata NG, kepala sekolah SMK, Senin (10 Juli 2024).
H melakukan hal buruk menggunakan keterampilan ‘menghafal’.
Begitulah cara H memanggil siswa satu per satu dan masuk ke kamarnya.
Pak H dan korban sempat bertemu dengan kepala sekolah.
H kini diberhentikan sementara menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena ujian tersebut dan untuk kelancaran ujian, maka Saudara H diberhentikan sementara dari tugas pokoknya sebagai guru karena Saudara H akan diuji kembali,” ujarnya.
Selama ini, pihak sekolah mendatangkan psikolog untuk memberikan dukungan psikologis dan pemulihan kepada para korban.
2. Siswa MT di Jakarta Selatan dianiaya oleh guru
Dugaan penganiayaan atau pencabulan yang kedua terjadi pada Februari 2024.
Korbannya adalah siswa MT berusia 13 tahun yang tinggal di Jakarta Selatan.
Seorang siswa MT asal Lama Pondok Pinang, Kebayoran, Jakarta Selatan dituduh melakukan pelecehan seksual oleh seorang guru.
Dugaan pelecehan seksual pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan yang diajukan seseorang berinisial IY (46) bertanggal 7 Februari 2024 dan terdaftar dengan nomor LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Benar, LP dalam pengawasan Suku Dinas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kata Direktur Reserse Polres Metro Jakarta Selatan Henrikus Yossi usai dikonfirmasi, Rabu (21 Februari 2024).
Yossi sendiri tidak menyebutkan kapan dugaan penganiayaan itu terjadi.
Dalam LP yang diperoleh media, tertulis inisial pelaku pelecehan seksual dengan nama AZ.
Guru yang sama dilaporkan dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. /atau Undang-Undang Republik Indonesia No. 15. Pasal 6 berkenaan dengan b. 12 Desember 2002 tentang Kejahatan Seksual dan Kekerasan Seksual (TPKS).
3. Siswa perempuan di sebuah sekolah swasta di Jakarta Barat mengalami pelecehan.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, pada Mei 2024, Polres Metro Jakarta Barat sedang menangani laporan keluarga siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Jakarta Barat AS, 15 tahun, yang diduga mengalami pelecehan seksual hingga hamil.
“Sedang kami siapkan laporannya,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat (AKP Reliana Sitompul) usai dikonfirmasi, Rabu (29 Mei 2024).
AS mengatakan dia pernah mengalami pelecehan seksual oleh teman sekolahnya dan sedang hamil lima bulan.
Ibu AS, R, mengatakan, sang anak mengatakan dengan bahasa isyarat bahwa kekerasan seksual tersebut terjadi di sekolah.
R. AS diketahui mengalami gangguan pendengaran. “Saya memberinya dua foto teman-teman sekelasnya dan dia langsung menunjukkan salah satu penjahatnya,” katanya. Ia juga mengalami gangguan bahasa dan kognitif. Sementara itu, Pak D, Kepala Sekolah AS School, mengatakan kecil kemungkinan kekerasan seksual terjadi di dalam sekolah.
Pasalnya, lima bulan sebelum kehamilan AS terungkap, pihak sekolah telah melaksanakan Ujian Akhir Tahun (Ujian Akhir) dalam rangka Proyek Peningkatan Profil Siswa Pancasila (P5) yang memberikan keringanan kepada siswa.
Pak D menjelaskan, “Tergantung waktu dalam setahun, libur akhir semester berlangsung pada bulan Desember (lima bulan sebelum Mei).”
Sumber: Tribun Jakarta