Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhamin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Agung yang sudah tidak menjabat, Ghazalba Saleh, yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencucian uang dan kesenangan (TPPU), meminta majelis hakim memblokir rekening anggota keluarganya.
Aldres Jonathan Napitupulu, pengacara terdakwa Ghazalba Saleh, mengatakan rekening pribadi Ghazalba, istri dan anak-anaknya diblokir selama tahap penyidikan.
Namun, menurut dia, tagihan tersebut tidak masuk dalam daftar alat bukti dan tidak dibawa kabur.
Untuk itu, Aldres meminta hakim membuka rekening anggota keluarga kliennya. Selain itu, Aldres mengungkapkan, keluarga Ghazalba Saleh membutuhkan biaya untuk biaya kuliah anaknya.
“Kami juga menyatakan bahwa sejak dilakukan penyidikan kasus ini, rekening terdakwa, istri dan anak-anaknya telah diblokir, namun daftar barang bukti dan isinya tidak pernah dijadikan barang bukti. Oleh karena itu kami mohon sarannya mengingat terdakwa mempunyai anak yang ingin melanjutkan kuliah (rekeningnya sudah kami blokir), kata Yang Terhormat Pak Aldres dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang, Senin (8/7/2024).
Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK menyebut pemblokiran berbeda dengan penyitaan. Jaksa menjelaskan alasan pemblokiran rekening Qazalba tidak masuk dalam daftar alat bukti.
“Apakah RUU itu dimasukkan sebagai alat bukti?” Ketua hakim Fahzal Hendri melontarkan pertanyaan kepada jaksa KPK.
“Mohon izinnya Yang Mulia, nanti kami berikan, ini untuk pemblokiran, bukan untuk penyitaan.” Di sini saya baca bahasanya dalam dua dakwaan, saya perintahkan pemblokiran rekening klien kami,” jelas jaksa kepada hakim.
“Itu tidak diblokir?” hakim membenarkan.
– Ya itu benar. Jika Anda memblokirnya, maka tidak akan muncul di daftar bukti. Saudara-saudara, ini harusnya dijelaskan,” kata jaksa.
“Nanti kita lihat, karena ini yang menjadi pokok perkara,” kata hakim.
Di saat yang sama, Ghazalba Saleh juga meminta majelis hakim tidak menangkapnya.
Menurut tim kuasa hukum terdakwa, ada beberapa alasan yang bisa menjadi pertimbangan juri untuk tidak menggelar Anger.
“Mengenai hal ini (Retensi Amarah), Yang Mulia, kami mohon izin, mengingat tempat tinggal dan tempat kerja terdakwa sudah jelas, maka kami telah mengajukan usul kepada Dewan untuk mempertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan di tahanan, keterangan keamanan,” kata Aldres, di persidangan, Minggu. dilanjutkan keesokan harinya (8/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi kemarahan tersebut, Ketua Hakim Fahzal Hendry menjelaskan bahwa majelis hakim tidak berwenang mengadili penyelidikan. Sebab, perpanjangan masa pidana penjara merupakan kewenangan hakim ketua.
“Jadi dengan permintaan ini karena hukuman penjara sudah tidak ada dalam kendali pengadilan, Pak. “Permohonan perpanjangan masa jabatan hakim ketua akan ditujukan kepada hakim ketua,” kata hakim Fahzel.
“Meski kami yang mengusut kasus ini, masa penahanan majelis hakim sudah lewat. Jadi penangkapannya dilanjutkan ya? Nih Ghazalba Bey, pahamlah,” imbuhnya.
“Ya Pak, kami akan melakukannya dulu. Jika Anda ingin mengajukan (klaim) nanti, ajukan kepada kami. Nanti kita pertimbangkan apakah perlu ada komisi,” kata hakim.
Sekadar informasi, Majelis Hakim menerima eksepsi Ghazalba Saleh dan membebastugaskan hakim Mahkamah Agung dengan putusan sementara.
Hakim Fahzel dkk membatalkan dakwaan JPU KPK karena tidak adanya presentasi JPU.
Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan keputusan tersebut.
PT DKI Jakarta juga memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memproses kasus kepuasan dan pencucian uang yang dialami Ghazalba Saleh.