Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang Peduli Lingkungan, Singgung soal Reklamasi

Dilansir reporter Tribunnews.com, Raza Denny

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan perusahaan pertambangan untuk menjaga lingkungan. 

Menurut dia, seluruh tambang minerba perlu melakukan klaim untuk memulihkan kondisi lingkungan.

“Yang terpenting perusahaan pertambangan harus menjaga lingkungan,” kata Jokowi saat berkunjung ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (26/9/2024).

Dengan begitu, lahan bekas tambang bisa dikembalikan seperti semula dan dimanfaatkan.

“Recovery after mining itu wajib, mengikat, tidak ada negosiasi untuk recovery,” ujarnya.

Selain menjaga lingkungan, Jokowi juga membutuhkan kontraktor pertambangan mineral dan batubara untuk membangun fasilitas pembibitan. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Bantuan Pembibitan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani pada Senin (5/8/2024).

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2025 kepada perusahaan untuk membangun lahan tersebut.

Kewajiban ini mengingat pertambangan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. 

Oleh karena itu, harus diimbangi dengan percepatan regenerasi.

“Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan sarana pembibitan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh badan usaha,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 salinan Perpres tersebut.

A. Izin perusahaan pertambangan; b. Izin perusahaan pertambangan khusus; c. Izin perusahaan pertambangan khusus untuk melanjutkan usaha kontrak/kontrak; d. Kontrak karya; dan misalnya kontrak karya perusahaan pertambangan batubara, yang merupakan dokumen lingkungan hidup Amdal”, dari Presiden Lanjutkan membaca Pasal 2 Perpres tersebut.

Kewajiban pembuatan fasilitas pembibitan oleh organisasi pertambangan meliputi perencanaan dan pelaksanaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *