TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara yang dilakukan BUMD Sarana Jaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan melarang sepuluh orang bepergian ke luar negeri.
Permohonan pencegahan tersebut diajukan ke Badan Imigrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 12 Juni 2024.
Sehubungan dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ pada 12 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya meminta pelarangan 10 orang yang bepergian ke luar negeri. Kata Enam Bulan, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (13 Juni 2024).
Kesepuluh orang yang dimaksud adalah ZA, Prajurit; MA, pegawai swasta; FA, pengusaha; NK, pegawai swasta; DBA, Manajer PT CIP dan PT KI; PS, pengelola PT CIP dan PT KI; JBT, notaris; SSG, pengacara; LS, pengusaha; Dan M, pengusaha.
Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka, namun mereka belum teridentifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Jilid V ini biasanya akan mengidentifikasi tersangka, membangun kasus secara tuntas, serta melakukan upaya penangkapan dan penahanan.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang melibatkan penangkapan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021. Yoory Corneles Pinontoan dkk.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, kasus tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar).
Kejahatan tersebut dilakukan Yoory bersama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Chief Operating Officer Tommy Adrian.
Yoory disebut mendapat untung Rp 31,8 miliar, sedangkan Rudy meraup untung Rp 224 miliar.
Yoory dijatuhi hukuman di pengadilan korupsi. Kejahatan Polri.