Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Polri Pastikan Tidak akan Ambil Alih Penanganan Kasus Vina Cirebon

Koresponden Wartakota Ramadhan LQ Tribun News.com, Jakarta – Bareskrim Polri memastikan Polda Jabar masih menangani kasus pembunuhan Wina Cireban dengan tersangka Pegi Setiawan dan belum mengambil tindakan.

Penyidik ​​Polda Jabar sejauh ini mengikuti putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kata Brigjen Juhandani Rahardjo Puro, Direktur Kriminal Umum Bareskrim Polri.

“Kalau penanganannya (kasus pembunuhan Vina Cireban), kami tetap serahkan ke Polda Jabar untuk menanganinya karena di sana juga ada penyidiknya,” kata Direktur Kriminal Umum Bereskrim Polri Brigjen Juhandani. Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung diketahui mengabulkan sidang perdana Pegi Setiawan.

Menurut Jenderal Bintang Satu itu, Bareskrim telah memberikan bantuan kepolisian dan masih memantau perkembangan kasus tersebut.

Terkait kasus Peggy, kami sepakat akan berkonsultasi dengan Polda Jabar terkait penanganan yang ada, ujarnya.

 “Meski kami sudah memberikan bantuan, tentunya bantuan ini dalam berbagai aspek.

“Kita tentu mempelajari aspek penelitian atau aspek yang berkembang di masyarakat,” lanjutnya. 

Penilaian bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan permohonan praperadilan Pegi Setiawan telah diterima Hakim Tunggal PN Bandung Eman Suleiman dalam kasus pembunuhan Vina Cireban.

Hal itu diungkapkan kepada wartawan, Senin (8/7/2024) oleh Brigjen Juhandani Rahardjo Puro, Direktur Kriminal Umum Bareskrim Polri.

“Ini tentu penilaian kita bersama, kita juga lihat penilaian penyidik ​​yang ada, bagaimana prosesnya,” kata Juhadani.

Namun Jenderal Bintang Satu belum bisa memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan penangkapan palsu atau tidak.

Juhandani mengungkapkan, permohonan praperadilan Peggy dikabulkan karena penyidik ​​tidak memenuhi syarat formil.

“Kami masih melihat keputusan apakah ada penahanan ilegal atau tidak untuk melihat sejauh mana perkembangan prosesnya,” ujarnya.

Sebab kalau dilihat dari materi proses penyidikan, ada formalitas yang tidak dilakukan penyidik, namun prinsip kami tetap asas praduga tak bersalah, sambungnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bebaskan Bareskrim Sireban Tak Ambil Kasus Pembunuhan, Masih Ditangani Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *