Laporan dari reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap dua bandar narkoba yang membawa ribuan butir ekstasi siap edar.
Kompol Donald Parlaungan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Donald Parlaungan berbicara kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Pelaku yang ditangkap inisial dan identitasnya adalah FP (36), wiraswasta, beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Belakangan FK (29), wiraswasta, tinggal di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Dua pelaku narkoba ditangkap bersamaan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/10/2024) pukul 19.30 WIB, kata Donald.
Kedua pelaku ditangkap di luar halte Taman Masyarakat PIK 2 di Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Wilayah Tangerang, Provinsi Banten.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, seperti 10.100 narkotika jenis ekstasi, dua buah mobil anak (tempat menyembunyikan ekstasi), 2 buah telepon genggam dan 2 buah telepon seluler.
Hal ini berkat bantuan informasi dari masyarakat, dimana informasi yang diterima dicerna dan dianalisis oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selama beberapa hari.
“Dari hasil penelitian dan analisa mendalam yang telah dilakukan, diperoleh hasil dan informasi ribuan item di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” imbuhnya.
Hasilnya adalah pernyataan dari dua pria yang pernah terlibat pengedar narkoba, dan pernah dituduh mengedarkan narkoba.
Menurut dia, ekstasi dijual dan didistribusikan di wilayah Jakarta.
Narkoba jenis ekstasi ini didapat dari seseorang (DPO) yang disebut mengimpor obatnya dari luar negeri (Denmark).
Tentu saja keterangan kedua pelaku ini masih kami dalami, kami akan bekerja lebih keras untuk mengembangkan kasus ini, di mana penyebarannya dan dari mana asalnya, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Donald.