PP Terkait Izin Tambang Bagi Ormas Diuji ke MA, Salah Satu Pemohonnya Inayah Wahid Putri Gus Dur

Laporan jurnalis Tribunnews Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Undang-Undang Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP 25/2024) tentang pemberian izin pertambangan penting kepada organisasi keagamaan besar dipertimbangkan di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (1/10/2024).

Auditor Tim Advokasi Tolak Tambang dalam permohonannya mendalilkan PP 25/2024 selain cacat hukum, juga berpotensi menjadi wadah transaksi politik atau suap. 

Penerbitan izin pertambangan tanpa melalui lelang juga dinilai jelas melanggar Pasal 75 ayat (3) dan Pasal (4) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Selain itu, kelompok ahli hukum ini juga menginginkan agar organisasi keagamaan selalu fokus pada pembangunan dan pengabdian kepada umat.

Total pelamar ada 18 orang, terdiri dari 6 lembaga dan 12 individu yang melamar, termasuk salah satu anak presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Inayah Wahid.

“Ada beberapa pelapor dari berbagai organisasi,” kata Wahyu Perdana selaku perwakilan tim antitambang di Gedung MA, Jakarta Pusat. 

“Ada tren Asia, solidaritas perempuan, jaringan advokasi pertambangan. Beberapa orang yang tergabung dalam Gerakan Muhammadiyah atau Nahdlatul Ulama juga menggugat uji hukum PP 25/2024,” lanjutnya.

Nama lengkap pelamar ada di bawah ini: Institut Kajian Sosial dan Budaya Naladwipa. Asosiasi Nasional Advokasi Tambang (JATAM). Persatuan Wanita Bersatu. Asosiasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah. Tren Asia. Wahana Nasional Lingkungan Hidup (WALHI). Asman Aziz – Wakil Sekretaris Tanfidziyah Nahdlatul Ulama (PWNU) Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Buyung Marajo – Koordinator Forum Kelompok Kerja Asosiasi-30 (FH Pokja 30). Dwi Putra Kurniawan, S.E. – Pengarah Regional Serikat Tani Indonesia Kalimantan, Inayah Wahid – Anggota komunitas peduli lingkungan. Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H. – Direktur Eksekutif Forum Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan. Mareta Sari – Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM). Masduki – Dosen Universitas Islam Indonesia dan pendiri Forum Cik di Tiro Rika Iffati Farihah, Wakil Ketua I Pimpinan Daerah Fatayat Nahdlatul Ulama, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sanaullaili – Anggota Kajian Kebijakan Lingkungan Bagian IV, Pusat Hikmah Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Siti Maemunah – Anggota Dewan Jaringan Advokasi Tambang Nasional Trigus Dodik Susilo – Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pembinaan Kepemimpinan Pemuda Karang Taruna Jawa Timur. Wahyu Agung Perdana – Kepala Departemen Kajian Kebijakan Lingkungan Hikmah Institute. dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiah Rika Iffati Farihah – Wakil Presiden/Pimpinan Kecamatan Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *