Kebijakan Penghapusan Denda PBJT dan PBBKB di DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2024

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Nomor 576 Tahun 2024 tentang Penghapusan Denda Penatausahaan Pajak Barang dan Jasa Jenis Lain (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB- KB).

Jika sebelumnya kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2024, kini jangka waktunya diperpanjang hingga 31 Oktober 2024.

Keputusan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 Keputusan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Cara Mengurangi atau Menghapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018.

Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Danny mengatakan, program dekriminalisasi PBJT dan PBB-KB ini ditetapkan dalam rangka memperingati 79 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Sanksi administratif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah serta diatur juga dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah. Pajak,” ujarnya, Sabtu (14/9/2024).

Ia mengatakan, sanksi administrasi merupakan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak, dimana wajib pajak harus membayar sejumlah tertentu kepada pihak yang berwenang karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada tiga jenis sanksi administratif, yaitu sanksi administratif seperti bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak,” ujarnya.

 

Morris Danny mengatakan Rolls Royce milik oknum tersangka korupsi kasus penjualan timah di Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang juga merupakan suami dari artis Sandra Dewi. diterima Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2024) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Tangkapan layar dari situs resmi Samsat Banten)

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBJT dan PBB-KB antara lain memutuskan:

1. Memastikan penghapusan sanksi administratif tanpa permintaan Wajib Pajak melalui perubahan sistem informasi pengelolaan pajak jenis barang dan jasa tertentu (PBJT) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

2. a) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada diktum 1 adalah sanksi administratif berupa bunga yang timbul karena Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban membayar atau menyetorkan pajak daerah sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan daerah. b) Sanksi administratif untuk denda yang ditimbulkan oleh Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan Surat Keterangan Pajak (SPTPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan setempat.

3. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan 2 dengan ketentuan:

A. Wajib Pajak yang membayar atau melaporkan pajak atau utangnya dan/atau melaporkan SPTPD pada saat mulai berlakunya pemilihan ketua organisasi. b Masa pajak 2024 sebelum pemilihan ketua organisasi.

4. Penghapusan sanksi administratif sebagaimana disyaratkan pada diktum 1, 2, dan 3 berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

5. Keputusan Ketua Organisasi mulai berlaku tiga hari kerja setelah tanggal ditetapkan.

Oleh karena itu, pembebasan sanksi administratif yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan di atas berlaku untuk sanksi administratif seperti bunga dan denda.

“Penghapusan sanksi administrasi seperti bunga dan denda ditujukan bagi Wajib Pajak yang membayar atau melaporkan pajak dan/atau melaporkan SPTPD pada saat Perintah Eksekutif ini mulai berlaku,” kata Morris Danny.

Selain itu, lanjutnya, undang-undang tersebut juga berlaku bagi Wajib Pajak yang membayar pajak dan/atau melaporkan SPTPD pada tahun pajak 2024 sebelum Kepala Badan Pengurus menjabat.

Perlu diingat, penghapusan sanksi administratif jenis PBJT dan PBB-KB berlaku selama tiga hari terhitung sejak ditetapkan hingga 31 Oktober 2024.

“Mari kita dukung dan gunakan fakta ini untuk maju dan sukses,” kata Morris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *