Komisi III DPR RI Gelar RDP dengan Kapolda Jabar dan ATR/BPN Bahas Kasus SMAK Dago

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi 3 DPR RI meminta Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus tidak mendukung pelaksanaan sengketa tanah antara Yayasan Dewan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPKSMK-JB). 

Permintaan tersebut merupakan salah satu kesimpulan Kongres Angket Umum (RDP) Komisi III DPR RI dan Majelis Angket Umum (RDPU) terkait sengketa tanah di SMAK Dako di Jalan Juanda, Kota Bandung.

Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal ADR/PPN Kementerian Pertanahan dan Penanggulangan Konflik Iljaz Tedjo Prijono, Direktur Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Ensep Sudarwan, Kapolda Jabar Irjen Ahmet Viakas, Presiden. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang dan Kapolrestabes Bandung Kompol Budi Sardono. 

DPR RI Suprianza, Anggota Komisi 3, mengatakan ada 6 keputusan yang diambil dalam rapat tersebut, salah satunya meminta Kapolda Jabar tidak mendukung eksekusi tanah tersebut. 

“Komisi 3 DPR RI meminta Kapolda Jabar dan jajarannya menjaga properti pemerintah Jl.Ir.H.Juanda 93 Bandung,” kata Suprianza di RDPU Komisi 3 DPR RI di Nusantara II. Gedung, Senayan, Batavia, Senin (19/8/2024).

Namun Komisi 3 DPR RI meminta Kapolda Jabar dan jajarannya tetap melakukan operasi pengamanan sesuai aturan milik pemerintah yang kini diatur oleh BPSMK-JB dan segala kegiatan pendidikan tetap dilaksanakan di dalamnya. 

Komisi 3 DPR RI meminta Kejaksaan Jabar dan Kapolda Jabar menjaga dan melestarikan aset negara sesuai tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan undang-undang. 

Selain itu, Partai Golkar juga meminta Kementerian Keuangan bersama Polri dan seluruh partai mengawasi ketatanegaraan/urusan negara melalui Komisi III DPR RI, PMK No 62/PMK.06/2020. 

“Dalam hal ini ekspropriasi asing/China adalah sesuai surat No. S-6712/MK.2/2003 tanggal 19 Desember 2003 kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” lanjut mereka. 

Selain itu, Komisi 3 DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan sengketa SMAK Dako sesuai aturan. Sehingga dapat menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan bagi republik dan republik. 

Panglima Komisi 3 DPR RI Polda Jabar meminta agar garis polisi dilepas dan dilepas, CCTV PT GMI, papan informasi PT GMI dan pemasangan papan informasi dari Kementerian Keuangan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, ujarnya. 

Subrianza juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa tersebut tidak segan-segan memberikan informasi intelijen jika ada ‘permainan’ yang dapat merugikan dana masyarakat.

“Dan jika ada permainan di sana, analisislah dengan cermat.” Sejak Komisi III DPR masuk ke Tanah Air, kami ingin semuanya berjalan lancar dan tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Rapat dipimpin oleh Wakil Presiden Komisi III DPR RI Habibrogman. Dalam kesempatan tersebut, dia mengatakan Komisi 3 DPR RI akan membuka sidang umum (RDPU) atas permintaan masyarakat. 

Lebih lanjut Partai Politik Kerindra mengatakan, hal itu dilakukan untuk menarik keinginan masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang mengganggu rasa keadilan. 

“Hari ini RDPU dikaitkan dengan salah satu milik umum, SMK Kristen Dago. Dulunya sekolah Pak Habibi. Mereka mencoba mengambil alih tanah Kementerian Keuangan,” ujarnya. 

Habib memastikan Komisi III DPR RI juga menaruh perhatian pada upaya pelestarian aset pemerintah. 

DPR RI sangat kuat karena peran kami jelas dan undang-undang benar-benar berbicara. Rekomendasi DPR RI harus mengikat dan diikuti semua pihak, ujarnya. 

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut, perwakilan PPSMK-JP Trust menyampaikan bahwa sejak tahun 2003, Kementerian Keuangan telah memberikan tanah kepada PPSMK-JP. 

Sebab sejak tahun 1952, BPSMK-JB telah memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan pendidikan. “Kepercayaan itu dilepas dengan membayar ganti rugi, sepanjang pemerintah mempunyai hak atas tanah tersebut untuk melaksanakan kegiatan pendidikan,” ujarnya. 

Namun permainan akan sering menghadapi serangan. Pada tahun 2011, penyerangan diduga dilakukan oleh anggota sebuah ormas. Insiden tersebut merusak kendaraan dan mengakibatkan penjaganya cacat permanen. 

Pada tanggal 8 Agustus 2024, usai kunjungan Komisi III DPR RI, tercapai kesepakatan penetapan lokasi lahan publik. 

“Tapi selain Kementerian Keuangan, CCTV PT GMI juga masih ada laporannya, mohon maaf kalau hanya pihak keamanan yang bisa memusnahkannya,” ujarnya. 

Pihaknya juga mengumumkan lahan tersebut akan segera selesai pada 22 Agustus 2024. 

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmat Viakus mengatakan, setiap dikejar permintaan tanah, pihaknya tidak serta merta melakukan tugasnya. 

Sebab, kata dia, salah satunya harus fokus pada situasi sosial negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *