TRIBUNNEWS.COM – Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan (MS) ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9/2024).
Marimutu Sinivasan diduga kabur dari Kuching, Malaysia saat ditangkap petugas imigrasi Entikong.
Indonesia rencananya akan berangkat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sekitar pukul 14.00 WIB.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, penahanan Marimutu Sinivasan bermula saat petugas menggeledah paspornya.
Pada pemeriksaan Ijazah, Marimutu Sinivasan ternyata 100 persen sama.
“MS telah diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendalam kepada pejabat Imigrasi yang berwenang, dan dipastikan MS masuk dalam daftar terlarang,” kata Silmy, Senin (9/9/2024).
Usai menahan paspor, Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan melalui Kantor Imigrasi Entikong di Marimutu pada Minggu (8/9/2024) malam.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Barang Negara Ronald Silaban juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kalimantan Barat Entikong terkait han tersebut.
“Saya bersyukur imigrasi membantu kami dengan pelarangan yang kami sebut Marimutu,” kata Rio, Senin.
Rionaldus mengumumkan Kementerian Keuangan telah menerima permintaan untuk mencegah Marimutu Sinivasan bepergian ke luar negeri dan akan berakhir pada Desember ini.
Jadi Rio bilang, debitur yang punya utang sebesar 3,9 miliar dolar itu tidak bisa keluar Indonesia.
Sementara itu, Marimutu Sinivasan, pendiri Grup Texmaco, gagal memenuhi kewajibannya kepada negara.
Kelompok Texmacus yang dipimpin Marimutu merupakan salah satu penerima mandat besar BLBI.
Sebelum tahun 1998, Texmaco Group merupakan salah satu perusahaan yang meminjam uang dari beberapa bank sebelum krisis keuangan tahun 1997-1998.
Bank-bank ini dulunya dilindungi oleh pemerintah ketika sedang krisis.
Bahkan, beberapa bank sudah tutup.
Awalnya, Texmaco Group memberikan pinjaman sebesar Rp8,08 triliun dan 1,24 juta dolar untuk divisi engineering.
Sedangkan untuk divisi TPT sebesar Rp5,28 triliun dan 256.590 dolar.
Pinjaman tersebut dalam mata uang lain yaitu 95.000 poundsterling dan 3 juta yen Jepang.
Namun ketika pemerintah mengambil alih, utang tersebut mengalami gagal bayar.
Marimutu membantah perusahaannya berhutang kepada BLBI dan menolak membayarnya.
Menurut Marimutu, perusahaannya tidak memiliki utang kepada negara namun dirujuk ke BLBI.
Pernyataan lain disampaikan Sri Mulyani yang menyebut Grup Texmaco meminjam dana dari bank-bank milik negara seperti BRI, BNI, dan Bank Mandi, serta bank swasta. Penangkapan Marimutu Jadi Viral
Video penangkapan Marimutu Sinivasan sebelumnya beredar di media sosial.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan petugas telah menyita paspor Marimutu dan melarangnya bepergian ke luar negeri.
Lihat peredarannya, kemarin sore saat hendak melintasi perbatasan, ujarnya, seperti dikutip Kompas.com.
“Hanya paspor (ditahan).”
Ia mengatakan, sistem imigrasi merupakan bagian penting dalam transfer teknologi lintas batas negara dan daerah terpencil.
Hal ini membuat Marimuti tidak bisa keluar wilayah Indonesia.
Selain sistem larangan, sistem migrasi juga bisa melihat apakah pelaku perjalanan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.
“Kami mengajukan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Larangan yang dimaksud terkait pekerjaan sipil di Kementerian Keuangan melalui gugus tugas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” ujarnya. .
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Nitis Hawaroh/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com)