TRIBUNNEWS.COM – Berikut tata cara dan syarat pembuatan akta kelahiran.
Akta kelahiran merupakan suatu dokumen resmi yang memuat identitas mengenai status dan kelahiran seseorang yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah dan menambah Undang-undang Nomor 2013/2013 Pada tanggal 23 Juni 2006, pencatatan kelahiran yang semula berdasarkan kelahiran diubah menjadi berdasarkan tempat tinggal sesuai dengan KTP.
Oleh karena itu, pencatatan kelahiran akan dilakukan di instansi eksekutif tempat tinggal pemohon.
Akta kelahiran akan diterbitkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Diketahui, pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya.
Anak yang kelahirannya telah tercatat akan tercatat dalam Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) dan akan mendapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi dasar untuk menggunakan layanan sosial lainnya.
Selain itu, akta kelahiran juga mempunyai fungsi lain di kemudian hari, yaitu pengurusan kependudukan, pendaftaran sekolah, lamaran kerja, penerbitan paspor, pengurusan asuransi, dan lain-lain.
Inilah sebabnya mengapa penting bagi orang tua untuk mendapatkan akta kelahiran segera setelah anaknya lahir.
Lalu apa saja cara dan syarat pembuatan akta kelahiran? Lihat yang berikut ini. Persyaratan pembuatan akta kelahiran:
1. Akta kelahiran yang diterbitkan oleh walikota, dokter, bidan atau rumah sakit yang disahkan di desa atau kabupaten tertentu.
2. Fotokopi akta nikah kedua orang tua yang dilegalisir KUA. Jika orang tua Anda bercerai, Anda bisa menggunakan akta cerai.
Jika Anda tidak memberikan akta nikah atau akta, maka anak tersebut adalah anak dari ibu (hanya nama depan dan belakang ibu yang dicantumkan pada akta kelahiran).
3. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar.
4. Fotokopi KTP ayah dan ibu Apabila yang mengajukan permohonan berusia di atas 17 tahun, dapat menggunakan KTP sendiri.
5. Fotokopi CTP yang masih berlaku dari dua orang saksi hingga akta kelahiran.
6. Surat Kuasa bermaterai sejumlah Rp 6000 jika diperbolehkan masuk.
7. Mengisi formulir pencatatan kelahiran bermaterai Rp 6000.
8. Bagi anak yang tidak diketahui orang tuanya, maka permohonan akta kelahiran harus disertai dengan surat keterangan polisi yang menjelaskan asal usul anak tersebut dan surat keterangan dokter yang menjelaskan perkiraan umur anak tersebut. Cara menyiapkan akta kelahiran
Jika persyaratan dan dokumen sudah lengkap, Anda bisa segera mendaftar dan mendapatkan akta kelahiran yang diterbitkan di kantor Dukcapil setempat.
Begini caranya:
1. Pegawai memeriksa kelengkapan berkas.
2. Karyawan memasukkan data ke dalam komputer.
3. Verifikasi data dan inisial oleh verifikator.
4. Tanda tangan Kepala Disdukcapil.
5. Selanjutnya akta kelahiran akan dicap atau distempel.
6. Penyerahan akta kelahiran pemohon.
Berikut syarat dan tata cara pengurusan akta kelahiran, semoga bermanfaat.
(mg/Kirana Atsiila)
Penulis merupakan mahasiswa magang di Universitas Sebelas Maret (UNS).