TRIBUNNEWS.COM- Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya siswa kelas 1 Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang terjadi pada Jumat (3/10). . 5/2024).
Ketiga tersangka baru tersebut diduga membantu tersangka yang diketahui, sesepuh Putu, Tegar Rafi Sanjaya (21).
Ketiga tersangka ini berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan alias FA dan memiliki peran berbeda dalam kasus penganiayaan Putu.
Peran 3 Tersangka Baru, Ancaman 15 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kompol Gidion Arif Setyawan mengungkap peran tiga tersangka baru itu dalam jumpa pers, Rabu (9/5/2024) sore di Polres Metro Jakarta Utara.
Gidion mengatakan, senior FA, Putu, sempat memanggil korban saat duduk di bangku kelas 3 Aula STIP Jakarta lantai tiga untuk pergi ke toilet pria di lantai dua.
Panggilan itu karena Putu mengenakan kaos olahraga dan FA serta tersangka lainnya salah menyadarinya.
Pelaku FA adalah siswa SMA 2 yang mengajak korban Putu dan teman-temannya dari lantai 3 ke lantai 2. Ini yang dianggap salah oleh orang dewasa atau memakai baju olah raga ke kelas.
Dengan berkata “Wah, level 1 pakai PDO atau Seragam Kerja Olah Raga, kemari!” (Lalu Putu dan kawan-kawan) turun dari lantai 3 ke lantai 2,” ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain itu, kata Gidion, FA juga berperan sebagai satpam saat Putu dan kawan-kawan kecanduan pria toilet.
Angka FA juga terlihat dari rekaman CCTV yang telah dianalisis penyidik Polres Jakarta Utara dan keterangan saksi.
Lalu peran WJP alias W, kata Gidion, adalah mengintimidasi Tegar agar menganiaya Putu dan kawan-kawan.
Saat protes, Gidion mengatakan WJP alias W menggunakan bahasa yang digunakan di lingkungan STIP Jakarta sehingga harus meminta penjelasan ahli bahasa.
Selama proses kekerasan tersebut, Saudara W berkata, “Jangan malu-malu. JBDM mohon dimaklumi.” “Ini bahasa mereka sendiri, jadi tanyakan ke ahli bahasa karena ada bahasa yang punya arti tersendiri,” kata Gidion.
Selanjutnya WJP berkata “baiklah, tidak ada raderest” atau masih kuat kepada korban setelah dipukul Tegar.
Lalu, tersangka baru terakhir, KAK alias K, berperan menunjuk korban saat Tegar melakukan penyiksaan.
Pelaku ini juga mengatakan, “Adikku adalah mayoret yang terpercaya,” kata Gideon.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dukung Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ketiga orang itu terlibat dalam kejahatan ini.
Setelah disebut mencurigakan, GIDion mengaku langsung ditangkap.
Saat ini, lanjutnya, peneliti masih terus melakukan pengembangan terkait permasalahan tersebut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan hingga seluruh perkembangan hukum terungkap,” kata Gidion
Tersangka Tegar Rafi Sanjaya (21), siswi kelas II STIP Jakarta, diduga tewasnya salah satu mahasiswi STIP akibat penyerangan kakak kelas di Abameta, Sabtu (4/5/2019). 2024). (Tribunnews.com/Ibriza)
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, Tegar Rafi Sanjaya.
Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hadi Saputra Siagian mengatakan, kejadian bermula saat tersangka memanggil korban dan beberapa temannya ke toilet pria yang ada di kampus tersebut.
Maksud dari anjuran ini hanya mengenai hal yang sepele yaitu mengenai pakaian olah raga.
“Setelah yakin tidak ada orang di dalam kelas, mereka (korban dan temannya) menelepon T dan T dan menanyakan alasan korban memakai baju olah raga saat berangkat sekolah,” ujarnya, Sabtu (4). ). /5/2024)
Setelah itu, pelaku mengajak Putu dan beberapa temannya ke kamar mandi dan meminta mereka untuk berbaring.
Namun saat itu Putu dan kawan-kawan belum mengetahui apa yang dimaksud Tegar dengan panggilannya.
Tak lama kemudian, Tegar langsung memukul ulu hati Putu untuk kelima kalinya.
Pukulannya langsung ke ulu hati dan membuat korban pingsan, ujarnya.
Setelah pingsan, Tegar membawa Putu ke rumah sakit.
Namun sesampainya di puskesmas, jantung Putuh berhenti berdetak.
Tegar terus berusaha menyelamatkan Putu, namun sayang nyawa 19 taruna tersebut tidak dapat terselamatkan.
Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, upaya Tegar menyelamatkan Putu diyakini menjadi penyebab utama hilangnya nyawa.
Ternyata penyebab utama hilangnya nyawa korban adalah pada saat dilakukan upaya yang menurut tersangka (TRS) merupakan upaya penyelamatan,” kata Gidion saat jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Sabtu sore. .
Gidion mengatakan, Tegar sebenarnya telah menutup jalan napas Putu sehingga korban tidak bisa menghirup udara laut dan menyentuhnya.
“Menurut tersangka, tangannya dimasukkan ke mulut (korban) untuk memotong lidah korban, namun justru menutup saluran (pernapasan) dan korban meninggal,” jelas Gidion.
Lebih lanjut, kata dia, selama ini motif tersangka memukul korban berkali-kali karena dia adalah atasannya.
Selain itu, Gidion juga menilai timnya menunjukkan rasa bangga akan senioritas dalam hal tersebut.
“Tujuannya bos. Kalau bisa finish, boleh bangga bos,” ucapnya.
Seperti tiga tersangka lainnya, Tegar juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)
Materi lain terkait Taruna STIP meninggal karena penganiayaan