Jaga Kredibilitas di Mata Konsumen, Bapenda Ingatkan Pengusaha Parkir Bayar Pajak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan jasa parkir kini semakin menjamur seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor. 

Munculnya perusahaan jasa parkir memudahkan masyarakat meninggalkan kendaraannya dengan aman tanpa mengganggu fasilitas umum.

Namun perlu diingat bahwa jasa parkir dikenakan pajak atas barang dan jasa tertentu yang disingkat PBJT. 

PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi suatu barang dan/atau jasa tertentu. 

Jasa parkir adalah jasa yang menyediakan atau mengatur parkir di luar badan jalan dan/atau parkir di badan jalan yang disediakan sehubungan dengan atau sebagai bagian dari kegiatan usaha utama, termasuk penyediaan tempat penyimpanan kendaraan bermotor. .

“Untuk mempermudah proses pendaftaran fasilitas pajak Pelayanan Parkir PBJT, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan secara online,” kata Direktur Pusat Data dan Informasi Otoritas Pajak Bapenda DKI Jakarta Morris Danny dalam keterangannya, Rabu (25/9). 2013). 2024).

Morris mengatakan dengan layanan pajak online ini, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan fasilitas perpajakan. 

Semua proses dapat dilakukan dengan cepat dan efisien dari mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan sistem ini, berikut beberapa langkah sederhana yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan fasilitas layanan parkir PBJT Anda.

Berikut langkah sederhana yang bisa Anda ikuti untuk mendaftar fasilitas parkir PBJT:

1. Kunjungi jasaonline.jakarta.go.id

2.Klik tombol “Masuk”, gunakan alamat email dan kata sandi Anda yang terdaftar, lalu klik kotak “Saya bukan robot”, lalu klik “Masuk”.

3. Klik menu “Jenis Pajak” di pojok kiri bawah, lalu klik “Jasa Parkir PBJT”. Kemudian baca pengumumannya dan klik “Ya, saya mengerti” lalu klik “Layanan”.

4. Pilih opsi “Tambahkan permintaan layanan” di pojok kanan atas, kemudian akan ditampilkan formulir untuk menambahkan permintaan layanan.

5. Kemudian pada kategori jenis layanan, pilih “Pendaftaran fasilitas baru”. 

Untuk kategori jenis sublayanan, pilih “Pendaftaran Objek Baru” lalu klik “Unduh Templat”.

6. Setelah diunduh maka akan muncul template, selanjutnya Anda harus melengkapi Data Subyek Pajak, Data Wajib Pajak, dan Data Komersial dengan benar. 

7. Kemudian isi rincian berbagai informasi, setelah mengisi rincian dengan lengkap, lengkapi Tanda Tangan dan pastikan rincian terisi dengan lengkap. Jika Anda sudah menyelesaikannya, simpan dengan mengklik “File”. mengklik “Simpan Sebagai”, mengubah format menjadi “PDF”, lalu mengklik “Simpan”.

8. Kembali ke halaman aplikasi layanan pajak online. Terakhir, melengkapi data identitas wajib pajak dan subjek pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Setelah selesai, masukkan data cadangan Anda ke dalam file PDF sesuai dengan jenis data cadangan yang Anda inginkan.

9. Jika ya, centang pernyataan “Saya setuju dengan pernyataan di atas”. Kemudian klik “Simpan”. Selamat! Detail pendaftaran Jasa Parkir PBJT Anda telah berhasil disimpan.

“Mengikuti prosedur perpajakan dengan benar sangatlah penting, tidak hanya membantu Anda memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga kredibilitas dan keberlanjutan perusahaan Anda di mata konsumen dan pemerintah. Dengan menggunakan layanan pajak online ini, proses-proses yang sebelumnya rumit dan memakan waktu, kini dapat “dilakukan dengan lebih mudah dan efisien,” kata Morris Danny.

Lanjut Morris, pemerintah juga terus berupaya menyederhanakan prosedur dan memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *