TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengaku kaget Irjen Rudiana bisa menunjuk puluhan pengacara, termasuk sekaliber Hotman Paris.
“Rudiana punya banyak uang, dia menyiapkan 60 pengacara bersama Hotman Paris, uangnya dari mana?” Seperti dilansir iNews yang tayang Kamis (1/8/2024), Farhat mengaku terkejut.
Farhat Abbas mencurigai petugas polisi Rudiana yang diduga mendalangi kasus Vina Cirebon pada 2016.
Selain itu, seperti dikutip TV One yang tayang pada Rabu 31 Juli 2024, Farhat mengetahui Inspektur Rudiana tidak diberikan bantuan hukum oleh organisasinya sendiri, Polri.
Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, Farhat mengaku belum menyediakan pengacara untuk Rudiana.
Setelah itu, Rudiana justru memanfaatkan advokat di luar organisasinya untuk membangun opini masyarakat.
“Saya mengapresiasi Kapolri yang tidak menyediakan pengacara polisi untuk membela Inspektur Rudiana.”
Faktanya, Rudiana menggunakan pengacara-pengacara ternama, tentu saja pengacara media sosial untuk membangun opini seperti presiden Indonesia dan artis media sosial untuk mempromosikan IKN, kata Farhat.
Elza Syarief menolak.
Elza Syarief, salah satu kuasa hukum Iptu Rudiana angkat bicara soal tudingan Iptu Rudiana dilunasi orang besar yang mendukungnya dalam kasus Vina Cirebon.
Dalam bantahannya, Elza menyatakan dirinya mengajukan diri menjadi pengacara Inspektur Rudiana.
Elza Syarief pun menjelaskan, dirinya dan Pitra awalnya dihubungi langsung untuk menjadi perwakilan resmi Iptu Rudiana.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menawarkan diri menjadi kuasa hukum Inspektur Rudiana.
Iptu Rudiana menghubungi Sekjen saya Pitra dan menawarkan bantuan, tapi Pak Pasren dan Kahfi dulu yang minta bantuan, tapi sekarang Iptu Rudiana tidak diizinkan, kata Elza Syarief seperti dikutip Youtube tvOneNews, Surya.co. .pengenal.
Sementara soal orang besar di belakang Inspektur Rudiana yang bisa mengangkatnya menjadi penasihat hukum, Elza mengaku belum melihat materinya.
Menurutnya, dirinya bertekad membantu Inspektur Rudiana selama meneliti kasus Vina.
“Kasus di kantor saya lebih banyak, orang punya uang dan orang tidak punya uang. Kita pro bono (sekehendak hati), kita ke mana-mana dengan biaya sendiri,” jelasnya.
Elza yakin kasus Vina bukanlah kecelakaan, melainkan pembunuhan.
Makanya putusan-putusan itu dipelajari dan diputuskan secara cermat, putusan selalu sah dan majelis hakim tingkat MA sangat profesional. Hakim tidak menganggap itu kecelakaan, tapi pembunuhan, katanya.
“Hasil visum koroner menunjukkan ada darah**, itu menakutkan, jadi saya pikir itu bisa membantu,” jelasnya.
“Salah satu petugas pemakaman Vina bilang itu pembunuhan,” ujarnya. Dia mengatakan alat kelaminnya tidak akan mengeluarkan banyak lendir kecuali benda tajam. Dia tidak mungkin tahu itu pemerkosaan,” tambahnya.
Meski demikian, Elza membantu Inspektur Rudiana untuk menemukan kebenaran dan keadilan.
“Kita mencari kebenaran dan keadilan, dan tidak diimbangi dengan pemberitaan yang memutarbalikkan kebenaran, sehingga kita harus mencari keseimbangan dan mencari kebenaran, apalagi yang selalu berkuasa,” ujarnya.
Pernyataan Hotman
Senada, pengacara keluarga Vina asal Cirebon, Hotman Paris, bersaksi bahwa Vina dan Eky bukan korban kecelakaan lalu lintas.
Untuk memperkuat pernyataannya; Hotman memaparkan bukti-bukti pra-penguburan dan pemeriksaan retrospektif jenazah Vina-Eky yang diserahkan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.
Dalam obituari disebutkan, Vina dan Eky tewas akibat pukulan benda tumpul hingga hampir seluruh bagian tubuhnya patah tulang.
Menurut Hotman, tanda-tanda korban kecelakaan itu bukan karena aspal tidak ada abrasi.
“Tidak ada luka memar akibat terjatuh di aspal ini, jadi ini bukan jenis cedera yang biasa terjadi pada kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, Selasa. Kata Hotman Paris Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dalam jumpa pers yang digelar di Istana Kacirebonan. pengenal
Seandainya Vina dan Eky menjadi korban kecelakaan mobil, mereka bahkan akan mengalami luka lebam ringan di sekujur tubuh karena terjatuh di aspal.
Foto yang dilampirkan dalam sidang PK Saka Tatal juga membuktikan bahwa Vina dan Eky bukanlah korban kecelakaan tersebut.
Pasalnya, foto tersebut memperlihatkan posisi tubuh keduanya mulus dan tidak ada luka memar yang biasa terjadi akibat kecelakaan mobil.
“Mereka ada luka tusuk kan? Kalau terjatuh dan terbentur, bisa kena tulang dan patah tulang,” kata Hotman Paris.
Hotman juga menegaskan, bukti foto tidak bisa membantah kesaksian otopsi yang dihadirkan pada persidangan tahun 2016.
Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengubah putusan pengadilan yang dibuat majelis pada tahun 2016, kata Hotman Paris.
Bahkan, dalam putusan hakim tahun 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim bahwa penganiayaan tersebut direncanakan.
Sebelum kejadian, pada 17 Agustus 2016, diketahui ada pesan teks tertentu yang dikirimkan oleh pelaku.
Karenanya, Hotman menegaskan pihaknya tetap meyakini kasus Vina Cirebon bukanlah kecelakaan, melainkan pembunuhan.
Sumber: TRIBUN JAKARTA