Buntut Korupsi Harvey Moeis, Pakar Hukum Sebut Sandra Dewi Berpotensi Dijerat Dugaan TPPU Pasif

TRIBUNNEWS.COM – Kasus korupsi yang menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, terus berlanjut.

Seperti diketahui, pada Rabu (15/5/2024) Sandra Dewi kembali mengikuti tes.

Pengacara yang juga mantan calon pimpinan KPK periode 2019 hingga 2023, JJ Armstrong Sembiring, mengatakan Sandra Dewi bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang pasif (TPPU). 

Ingat, selama ini Sandra Dewi menggunakan uang hasil korupsi suaminya. 

Pernyataan tersebut disampaikan JJ Armstrong Sembiring yang diunggah di YouTube Cumicumi, Jumat (17/5/2024). 

JJ Armstrong Sembiring mengatakan, ibu dua anak ini didakwa menggunakan penghasilan suaminya secara ilegal. 

Posisi Sandra Dewi menikmati hasil korupsi suaminya Harvey Moeis. 

Nah, maksudnya cerita di sini Sandra Dewi menggunakan pendapatan, kata JJ Armstrong Sembiring. 

Namun pendapatan tersebut dipalsukan untuk memberi kesan pemaksaan. 

“Uang yang dipakai itu justru disamarkan sebagai paksaan,” ujarnya. 

Meski demikian, JJ Armstrong Sembiring menyebut mantan pacar Denny Sumargo masih bisa ditemukan di TPPU. 

“Ini termasuk dalam jumlah uang yang dibawa secara ilegal,” jelasnya. 

Lebih lanjut, JJ Armstrong Sembiring mengatakan, pemeriksaan terhadap Sandra Dewi yang kali kedua ini sudah lebih dari dipastikan istri Harvey Moeis menjadi tersangka. 

 Panggilan JJ Armstrong Sembiring ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. 

Keberadaan Sandra Dewi merupakan tindak pidana pencucian uang sehingga Kejaksaan Agung harus segera mengidentifikasi adik Sandra Dewi yang menjadi tersangka keempat pengirim uang tersebut, kata JJ Armstrong. 

Menurut JJ Armstrong, ibu dua anak ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar. 

“Menurut Sandra Dewi sebagai pelaku pencucian uang, ia bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar,” ujarnya. 

Tidak ada syaratnya, faktanya JJ Armstrong mengatakan semua yang dibangun itu terlaksana sesuai pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010. Pakar hukum JJ Armstrong Tembiring ( Tangkapan Layar YouTube Cumicumi)

“Kalau konstruksinya jelas, jika terpenuhi Pasal 2 ayat 1 sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Uang Ilegal,” jelas Gubernur. 

Selain itu, JJ Armstrong meminta Kejaksaan Agung terus menggali aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis. 

Dengan maksud harta benda itu tidak boleh serta merta disita oleh aparat penegak hukum. 

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus terus menggali aset tersebut.

“Ini adalah aset-aset yang patut dicatat dan harus segera disita oleh aparat penegak hukum,” tutupnya. 

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *