Terungkap, Biaya Sewa Smelter ke Perusahaan Harvey Moeis Ternyata Tak Pernah Dibahas Rapat Direksi

Koresponden Tribun News, Fahmi Ramadhan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persewaan peralatan pengolahan atau peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan lima perusahaan swasta ramah lingkungan tidak dibahas secara terbuka dalam rapat dewan.

Hal itu diungkapkan mantan CFO PT Tema Tbk, Emil Ermandra, saat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Harvey Moise dan Sparta serta Reza Ardensiah, dua petinggi PT Refined Bank Tan (RBT) menjadi saksi Kamis (26/9/2024).

Pada awalnya, Ketua MK Ako Arinto mengkaji pengetahuan Emil mengenai pengeluaran PT Tema untuk kerja sama smelter swasta, khususnya dengan PT RBT.

Hakeem Ako: “Tahukah anda biaya sewa smelter apalagi dengan RBT? Benarkah selisih RBT dengan 5 smelter lainnya adalah 4 ribu (USD)?” dia bertanya.

Diakui Emil, ada perbedaan harga antara PT RBT dengan 4 smelter swasta lainnya terkait tarif sewa smelter.

Saat ditanya hakim apakah ada selisih biaya sewa, Emil mengaku tak mengetahuinya.

“Iya beda,” jawab Emil.

Hakim bertanya, “Benarkah RBTnya 4.000 per metrik ton dan tagihannya 3.700 dollar AS?” dia bertanya.

“Ya,” kata Emil.

Hakim bertanya: Mengapa terjadi perbedaan pendapat? dia bertanya.

“Entah kenapa,” kata Emil.

Belakangan, hakim mencoba mencari tahu siapa yang menetapkan harga sewa rawa tersebut.

Selain itu, hakim menyebut harga yang dibayarkan perusahaan pemerintah kepada swasta berbeda-beda.

Emil kemudian mengatakan, yang menetapkan besaran biaya sewa lima smelter tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tabak Machtar Raza Pahlavi dan mantan Chief Operating Officer PT Timah Alun Albar. Terdakwa Harvey Moyes Cs dalam kasus korupsi perdagangan komoditas timah berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadan)

Siapa yang memutuskan? 4 ribu atau 3.700? tanya hakim.

Berdasarkan hasil rapat, yang mengambil keputusan adalah Direktur Operasional dan keputusan diambil oleh General Manager, kata Emil.

Setelah itu, hakim meninjau kembali keputusan sewa tersebut.

Hakim bertanya apakah email tersebut berarti rapat dewan.

Saat itu, Emil mengatakan biaya sewa smelter tidak dibahas dalam rapat pengurus.

“Ketika Anda mengatakan hal itu diumumkan secara menyeluruh, apa maksud Anda?” tanya hakim. dia bertanya.

Emil berkata: Tidak, Yang Mulia.

Emil juga menegaskan, Raza Pahlavi yang saat itu menjabat sebagai General Manager, sepenuhnya mengetahui besaran biaya sewa sebesar US$4.000 khusus untuk RBT.

Namun saat ditanya kenapa ada perbedaan biaya antar smelter, Emil mengaku belum mengetahuinya.

Hakim Ako berkata: Tapi apakah General Manager mengetahui angka 4 ribu itu? dia bertanya.

“Iya kamu pasti tahu, karena dialah yang putus dengannya,” kata Emil.

Hakim berkata: Tapi Anda tidak tahu mengapa ada perbedaan harga? dia bertanya.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” Emile menyelesaikan.

FYI, Harvey Moyes umumnya dituduh mengkoordinasikan uang jaminan penambangan timah ilegal dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, ia sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) Ayat 1 KUHP, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi. Dia ditangkap karena korupsi.

Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) karena menyembunyikan hasil korupsi, yakni Pasal 8 Nomor 3 dan 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor Tahun 2010. Tindak pidana pencucian uang terkait dengan Pasal 55 ayat (1) sampai dengan ayat 1 (1) KUHP.

Sekadar informasi, berdasarkan tuntutan jaksa, kerugian negara akibat penambangan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun. 

Penghitungan ini berdasarkan tabung nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 dan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dikutip oleh pengacara termasuk kerusakan kooperatif dalam penyewaan peralatan dan pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengumumkan kerugian pemerintah akibat kerusakan lingkungan mencapai 271 triliun dolar. 

Itu dihitung oleh para ahli lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *