Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya sudah sepantasnya menerima protes imigrasi untuk membatalkan ijazah mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang kini dilarang ke luar negeri.
Pencegahan ini diminta penyidik Divisi Kriminal Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, karena Firli berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Keadilan (menerima keputusan keimigrasian). Mengingat permintaan penyidik dalam menangani perkara agar tersangka FB tidak ke luar negeri (permintaan kedua), kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes. Ade Safri Simanjuntak kepada pers, Rabu (17/7/2024).
Bahkan Ade Safri belum memberikan keterangan rinci mengenai langkah akhir yang akan diambil penyidik terhadap Firlia.
Dia hanya memastikan sebagian dari masalah tersebut masih belum diketahui.
“Kami akan memperbarui informasinya lain kali.” Faktanya, penyelidikan kasus ini dilakukan dengan bermartabat, transparan, dan adil,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, untuk mengabarkan kapan Firli Bahuri akan bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan ditetapkan hingga 25 Desember 2024.
Permintaan perpanjangan waktu tidak diterima pihak Imigrasi dari Polri Jenderal Sigit Prabowo.
Firli Bahuri diketahui terlibat dalam penyidikan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 Huruf E atau Pasal 12 Huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor. KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.