Undang-undang Cipta Kerja Dinilai Tak Berdampak Positif, Said Iqbal: Buang Saja di Tempat Sampah

Laporan Koresponden Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua KSPI sekaligus Pimpinan Partai Buruh Said Iqbal menilai Omnibus Law Cipta Kerja akan memudahkan buruh untuk melakukan PHK. 

Oleh karena itu, ia menyatakan undang-undang tersebut harus dibuang begitu saja.

Pada Senin, 8/7/2024, ia mengatakan: “UU Cipta Kerja yang seharusnya menyambut baik pekerja, namun kenyataannya pekerja dipecat dimana-mana.”

Dia mencontohkan industri garmen yang saat ini sedang menghadapi PHK. 

“UU Cipta Kerja tidak bisa menyelamatkan industri dari membanjirnya impor,” kata Iqbal. 

“Industri transportasi dan logistik seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, Tik Tok. Mereka sudah masuk ke industri transportasi dan logistik. Bulan ini ribuan orang akan terkena PHK dari industri logistik,” lanjutnya. 

Alhasil, ia kembali memberlakukan UU Cipta Kerja yang tidak memberikan dampak positif bagi pekerja. 

“Tidak ada UU Cipta Kerja yang dikatakan menyambut baik pekerja. Yang tersisa sekarang adalah peluang bagi perusahaan untuk memecat pekerjanya,” ujarnya. 

Katanya, gaji pekerja yang dipecat hanya 0,5 persen. Dalam undang-undang sebelumnya, uang pesangon ditetapkan sebesar dua kali lipat penghasilan.

“Makanya PHK itu mudah sekali. UU Cipta Kerja membuang mereka ke tempat sampah,” tegasnya. 

Diketahui, Omnibus Act, UU Cipta Kerja sendiri sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi. 

Kami sekarang berada pada tahap saksi ahli. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *