UU Cipta Kerja Mulai Dikeluhkan Pengusaha, Bikin Proses Perizinan Jadi Rumit

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sendiri mengeluhkan penerapan undang-undang ini bermasalah. Menurut mereka, implementasi UU Cipta Kerja belum berhasil pada tahap penerapannya.

CEO Apindo, Agung Pambudhi, mengatakan hingga saat ini para pengusaha masih percaya bahwa penerapan undang-undang ketenagakerjaan dapat menjadi game changer yang nyata dalam mengubah lanskap investasi di Indonesia.

Pada Jumat (23/8/2024) di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, ia mengatakan, “Tujuan dari game changer ini adalah untuk membawa perubahan sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja yang tentunya akan membuat masyarakat menunggu.”

Ia mengatakan, masih banyak kendala dalam implementasi UU Cipta Kerja. Satu hal yang menjadi jelas adalah perizinan usaha menjadi sulit.

Agung mengatakan, “Di berbagai sektor, dalam implementasi undang-undang penciptaan lapangan kerja, banyak permasalahan yang semakin menyulitkan di bidang penciptaan lapangan kerja setelah bekerja.”

Dia mencontohkan perizinan lingkungan hidup yang rumit terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Sekarang masalah kedua adalah turun ke lapangan. Ketiga, soal ketenagakerjaan, gaji, outsourcing dan lain-lain.

Ia mengatakan, persoalan terkait persoalan ini akan menjadi agenda rapat XXXIII Dewan Perburuhan dan Kongres Nasional (Rakerkonas) yang digelar pada 28-30 Agustus 2024.

Terkait otonomi daerah, Komisi Pengawasan Penyelenggaraan Daerah (KPPOD), organisasi yang diketuai Apindo, telah mengidentifikasi permasalahan lain terkait undang-undang ketenagakerjaan.

Herman N. Suparman, Direktur KPPOD, mengatakan kementerian dan lembaga lebih memilih mempertahankan sistemnya sendiri, tanpa arahan khusus dari Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengelola dengan baik seluruh layanan perizinan melalui Sistem Informasi Internet (OSS RBA).

Hal ini dinilai melemahkan tujuan utama UU Cipta Kerja, yakni menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan.

Pada rakornas tersebut, Apindo akan memperkenalkan Menteri Investasi/Direktur BKPM Rosan Roeslani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ketiga menteri tersebut akan menghadiri pembicaraan dengan pemerintahan Apindo dan anggota dari Indonesia.

Di antara diskusi tersebut adalah kebijakan ekonomi Administrasi Nasional yang baru dan isu kerjasama pendidikan negeri dan swasta.

Pengusaha ingin lebih memahami perkembangan tenaga kerja dan kebutuhan akan pekerja terampil di era teknologi yang serba cepat.

Pembahasan selanjutnya akan membahas tentang koordinasi tanggung jawab penyidikan Aparatur Sipil Negara (PPMS), Kepolisian Negara, Kepolisian, dan Kejaksaan terkait pengamanan korporasi.

Harapannya, para pengusaha memahami perannya dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk menjamin keselamatan dan keamanan di daerah otonom Indonesia.

Apindo juga akan mengeluarkan beberapa catatan dan rekomendasi terkait perizinan berusaha pasca UU Ketenagakerjaan, kebijakan perpajakan pasca UU HKPD, dan berbagai peraturan daerah (Perda) yang melarang penanaman modal di tempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *