Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pegi Setiawan bebas setelah ditetapkan sebagai tersangka setelah dikabulkan sidang pendahuluan oleh Pengadilan Negeri Bandung atas pembunuhan Vina dan Eky.
Mantan Wakil Gubernur Purwakarta Dedi Mulyadi menilai keputusan tersebut menjadi angin segar bagi tujuh terpidana kasus ini yang divonis hukuman penjara seumur hidup.
“Kami sangat senang menerima (putusan prasangka Pegi) dan menjadikan kami berkomitmen untuk membantu ketujuh anak terpidana dan yang sudah bebas yaitu Saka Tatal, itu menjadi angin segar bagi kami,” kata Dedi saat mendampingi para tersangka. keluarga 7 pelaku ke Bareskrim Polri, Batavia, Rabu (10/7/2024).
Politisi Partai Gerindra ini mengaku tetap percaya pada partainya dan meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap adil dalam kasus pidana apa pun.
Saya berharap Kapolri bersikap adil dan mengedepankan alat bukti sebagai dasar dalam memutuskan apakah seseorang akan dikriminalisasi, ujarnya.
Pegi Setiawan diketahui resmi dilepas Polda Jabar pada Senin sore (8/7/2024) usai memenangkan sidang perdana di Pengadilan Bandung.
Hakim praperadilan yang sama Eman Sulaeman dalam putusannya tidak menemukan bukti Pegi alias Perong diperiksa Polda Jabar sebagai tersangka.
Atas dasar itu, maka putusan tersangka pemohon harus dinyatakan batal demi hukum, kata Eman Bandung di Pengadilan Negeri, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan penetapan pendahuluan harus wajar dan dapat dikabulkan. Oleh karena itu, penetapan sementara pemohon dapat dikabulkan secara sah, kata Eman.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon mencuat setelah film adaptasi kasusnya “Vina: 7 Hari Lalu” dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Hal ini terjadi pada tahun 2016, saat Vina diculik dan dibunuh oleh beberapa geng motor.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 11 dari 8 pelaku.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara pelaku lainnya, Saka Tatal, divonis 8 tahun penjara.
Delapan tahun kemudian, seorang DPO bernama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa sore (21/5/2024).
Pegi ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat. Saat keluar, polisi sementara melaporkan Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
Namun sejak itu, dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani telah dinyatakan dan dicopot.