KPK Sita Kantor Partai Nasdem Labuhanbatu terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Erik Ritonga

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada Rabu (1 Mei 2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kantor Partai Nasdem di Kabupaten Labuhanbat.

Kantor yang berlokasi di Desa Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara itu juga ditandai dengan tanda penyitaan.

Penyitaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Labuhanbat nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).

Karena diduga ada kaitannya dengan proses penyidikan terhadap tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, tim penyidik ​​kemarin (1/5) kembali menemukan harta kekayaan tersangka berupa tanah dan bangunan yang meliputi luasnya 304,9 m²,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

“Dilakukan penyitaan dan dipasang tanda penyitaan di lokasi,” imbuhnya.

Ali mengatakan, bangunan yang diduga milik Erik Ritonga itu kemudian diperuntukkan bagi Partai Nasdem.

Erik Ritonga diketahui merupakan anggota Partai Nasdem. Pada Rabu (1 Mei 2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kantor Partai Nasdem di Kabupaten Labuhanbat. (Khusus/KPK)

Dari barang bukti yang dimiliki tim penyidik, aset tersebut diduga milik tersangka EAR dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan salah satu partai politik, ujarnya.

“Tentunya tim penyidik ​​akan segera mengkonfirmasi temuan tersebut dengan para saksi, termasuk tersangka,” imbuh Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp48,5 miliar dan rumah mewah senilai Rp5,5 miliar milik Erik Ritonga di Kota Medan, Sumatera Utara. Pada Rabu (1 Mei 2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kantor Partai Nasdem di Kabupaten Labuhanbat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili empat tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbat, Sumatera Utara.

Mereka adalah Bupati Labuhanbat Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbat Rudi Syahputra Ritonga, serta dua orang swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Proses ini merupakan kelanjutan dari operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Januari tahun lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *