TRIBUNNEWS.COM – Terjadi pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh politik nasional di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu pagi (28/9/2024).
Seperti diketahui, acara tersebut tiba-tiba dibubarkan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang terlihat kompak mengenakan masker.
OTK ini bergegas masuk ke dalam diskusi dan berteriak.
Mereka juga mencopot spanduk dan infocus yang dipasang saat diskusi.
Berikut fakta terbaru kasus ini seperti dirangkum Tribunnews.com, Kamis (3/10/2024). Tersangka baru
Pelaku rehat diskusi yang menimpa satpam hotel telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial MR atau MD (28) ditangkap pada Selasa malam (1/10/2024) di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dengan begitu, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka berinisial FEK dan GW.
“Setelah sebelumnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin ada satu lagi saudara MR yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Rabu (2/10/2024). Peran MR
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peran MR dalam penyerangan keamanan di Hotel Grand Kemang.
“Terlapor menyerang korban,” kata Ade Ary, Rabu.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, MR datang dari pintu belakang lalu masuk ke ruang diskusi.
CCTV menunjukkan MR dihadang petugas keamanan, namun pelaku justru mendorongnya dan memukul korban.
“Korban mendapat perawatan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, memeriksa keterangan saksi dan menyita barang bukti, tersangka lainnya diperiksa.”
Akhirnya diperoleh cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan menahannya, kata Ade Ary. Demonstrasi dan pembubaran diskusi berbagai kelompok
Polisi mengungkap ada dua kelompok berbeda dalam kasus pembubaran diskusi diaspora yang digelar di Hotel Grand Kemang.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada dua kelompok saat kejadian itu berakhir ricuh.
Menurutnya, ada kelompok demonstrasi dan kelompok pembubaran paksa.
“Pelaku pembubaran bukan dari pendemo. Lain cerita, karena diduga tidak ada pemberitahuan, lalu ada demonstrasi di depan oleh kelompok A, tiba-tiba ada kelompok B yang melakukan hal tersebut (pembubaran paksa). ) ),” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu.
Dijelaskannya, aksi demonstrasi dan pembubaran acara musyawarah itu terjadi bersamaan, yakni pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kelompok A melakukan demonstrasi menentang diskusi tersebut, sedangkan kelompok B membubarkan diskusi di hotel secara paksa.
“Grup B masuk hotel melalui pintu belakang,” jelasnya.
Saat itu, petugas polisi sedang fokus mengamankan aksi demonstrasi di depan hotel.
Namun di saat yang bersamaan, pelaku pembubaran masuk melalui pintu belakang hotel dan membubarkan perbincangan.
“Saat petugas sedang mengamankan demonstrasi, tiba-tiba ada yang masuk dan menimbulkan kerusakan.”
“Begitulah ceritanya, jadi kelompok masyarakatnya berbeda-beda,” ujarnya. Propam Periksa 30 Anggota
Bid Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 anggotanya terkait pembubaran diskusi tersebut.
Terkait audit internal atau evaluasi perkembangan pemeriksaan oleh Propam Bid Polda Metro Jaya, sejauh ini sudah ada 30 anggota Polri yang diperiksa, kata Ade Ary, Rabu.
Sehingga, ada 19 anggota tambahan yang dimintai keterangan akibat acara tersebut dibubarkan secara paksa.
Tak hanya anggota, sejumlah anggota masyarakat juga turut diperiksa Bid Propam.
“Tadinya kita bilang ada 11 ya, update jadi 30. Lalu warga masyarakat yang diperiksa Propam ada 6 orang,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)