Laporan jurnalis Wartakotalive Muhammad Azzam
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG – Pria berinisial TS (41), warga Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, ditangkap Polres Karawang.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan dengan anak kandungnya.
Kejahatan itu dilakukan saat ibu korban atau istri pelaku berinisial SS (33) bekerja sebagai tenaga kerja (TKW) di Arab Saudi.
Kepala Unit PPA, Ipda Rita Zahara mengatakan, aksi kejamnya terungkap setelah korban menghubungi ibunya dan mengakui perbuatan ayahnya.
Ibu korban langsung pulang ke Indonesia dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang pada Juli 2024.
Tersangka yang merupakan suaminya sendiri ditangkap pada Agustus 2024, kata Rita saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).
Rita mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa pelecehan itu terjadi pada tahun 2023 hingga 2024.
Hubungan seksual dan pelecehan yang dilakukan TS (41) terhadap putrinya dilakukan dengan cara mengancam tidak akan menafkahi putrinya.
Perbuatan TS pun sampai ke anak kandungnya yang lain.
“Dia anak pertama dari 5 bersaudara. Dan sudah kami pastikan korbannya hanya anak perempuan pertamanya yang berusia 13 tahun.
Sedangkan empat anak lainnya yang masih kecil dipastikan selamat, jelas Rita.
Rita selalu mengatakan, TS diduga mengidap hiperseks karena kebiasaannya melakukan video call dengan istrinya. Selain itu, istrinya sedang keluar.
Akibat perbuatan kejinya, TS (41) terancam hukuman berat 15 tahun penjara.
“Hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ujarnya. (MAZ)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sedih, Istri Jadi TKW di Arab Saudi, Ayah di Karawang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri