Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa 11 Para Istri Tersangka Lainnya di Kasus Korupsi Timah

Dilansir jurnalis Tribunnews.com, Abdi Rinda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kajagang) terungkap tak hanya mengusut artis Sandra Dewey atas dugaan korupsi pada skema perdagangan ketiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tema 2015-2022. .

Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga memeriksa 11 istri terdakwa lain dalam kasus tersebut.

“Kami sedang memeriksa dua tersangka dan 11 saksi yang terkait dengan kasus tersebut,” kata Ketua Jaksa Agung Pencum Kate Smidana, Rabu (15 Mei 2024).

Dan 11 orang saksi diantaranya Bu SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri dari tersangka, lanjutnya.

Namun, Kitut tidak merinci siapa di antara kesebelas istri tersebut yang menjadi tersangka istri.

Selain para saksi di atas, Ketat juga memastikan penyidik ​​juga telah memeriksa dua tersangka, yakni Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HLN) dan CEO PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL).

Pemeriksaan latar belakang dilakukan untuk memperjelas harta benda atau harta kekayaan terdakwa, baik yang tercatat maupun tidak, sehingga kuat dugaan bahwa itu adalah hasil tindak pidana.

“Dengan begitu, tim penyidik ​​bisa melakukan penyitaan yang tepat guna meningkatkan pemulihan kerugian negara,” jelasnya.

Terpisah, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampadsis Kuntadi mengatakan, tujuan pemeriksaan istri tersangka adalah untuk mengusut tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikatakannya, pemeriksaan ini kami lakukan untuk mengetahui dan memastikan harta milik terdakwa serta harta benda atas nama istri terdakwa.

Kejaksaan Agung menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus korupsi sektor barang gula, termasuk obstruksi keadilan (OOJ) atau penghalangan penyidikan.

Para tersangka yang ditetapkan antara lain adalah pejabat pemerintah yakni: Kepala ESDM Provinsi Bangka Belting 2021 sd 2024, Amir Syahbana Kepala ESDM Provinsi Bangka Belting 2015 sd Maret 2019, Sorento Wibowo Pj Kepala ESDM Provinsi Bangka Belting (per Maret 2021) Mantan Presiden, Mantan Presiden Bangka Belting RubN09) Timah, M Reza Pahlavi Tabrani (MRPT) Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 hingga 2018, Emil Emendra (EML), Chief Operating Officer merangkap Direktur Pengembangan Bisnis pada tahun 2017, 2018 dan 2021 2019 Dari tahun 2020 hingga PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Lalu ada pihak swasta lainnya yaitu: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN) Manajer Operasional CV VIP, Ahmed Albani (AA) Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) Direktur Utama CV VIP, Hassan Teji (HT) alias CEO ASN PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL) CEO PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI) Suwito Gunawan (SG) alias Pengusaha Tambang Awi Pangkalpinang Gunawan alias MBG selaku Pengusaha Tambang Pangkalpinang PT Refined Bangka Tin (RBT) General Manager, Suparta (SP) Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andransiah (RA) Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim PT RBT, Pemilik Haryna Lim, Hendri Lai Pemasaran PT NPWP, Fandy Lingga.

Sementara Kejaksaan Agung telah menetapkan Tony Tamasal alias Ake, adik Tamron, sebagai tersangka kasus Obstruction of Justice (OOJ).

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Padahal, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampadasi, biaya sebesar Rp 271 triliun akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi, tanpa penambahan kerugian finansial.

Belum lagi kerugian keuangan negara. Tampaknya sebagian besar lahan galian tersebut merupakan hutan dan belum ditimbun,” kata Direktur Kejaksaan Agung Jampadsis Kontidi. . Dalam jumpa pers, Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan merugikan Negara tersebut, terdakwa dalam perkara pokok didakwa sesuai dengan § 2 para. 1 dan § 3 par. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Ya. Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. Tanggal 31 s/d 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. § 55 par. 1 1 KUHP.

Tersangka OOJ kemudian dijerat Pasal 21 UU Pencegahan Tipikor.

Selain korupsi, khusus Harvey Moise dan Helena Lim juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *