Modus Sindikat Penipuan Online, Tawari Kerja Paruh Waktu, Total Kerugian di 4 Negara Rp1,5 T

TRIBUNNEWS.COM – Bareskrim Polri pada Selasa (16/7/2024) mengungkap kasus penipuan online internasional yang merugikan empat negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Jaringan penipuan ini beroperasi di empat negara yaitu Indonesia, Thailand, India, dan China.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Ditpolri Brigjen Himawan Bayu Aji, korban ditawari pekerjaan paruh waktu.

Proyek ini ditawarkan melalui platform media online.

“Dengan modalitas lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan melalui berbagai platform media online seperti Telegram dan WhatsApp yang berisi link web login terkait tugas yang akan dilaksanakan, merugikan beberapa negara seperti Indonesia, Thailand, India, dan China,” Himawan kata Bayu Aji dalam siaran persnya, Selasa, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Dari laporan polisi yang diterima, Himawan membenarkan, hingga saat ini sudah ada 189 laporan polisi dan kemungkinan akan bertambah.

Jumlah korban di Indonesia sebanyak 823 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertipu oleh pelaku.

Jumlah korban di Indonesia mencapai 823 korban antara tahun 2022 hingga 2024, dengan total kerugian di Indonesia sebesar Rp59 miliar, ujarnya.

Dimana ia menawarkan pekerjaan kepada korbannya dengan gaji yang menarik.

Korban ditawari pekerjaan kantoran terkait IT di luar negeri dengan gaji Dh3.500 atau Rp15 juta per bulan, kata Himawan.

Himawan mengungkapkan, jaringan penipuan online ini berhasil meraup keuntungan di empat negara.

Total kerugiannya sekitar Rp 1,5 triliun, ujarnya.

Rinciannya, Indonesia Rp 59 miliar, India sekitar Rp 1,077 triliun, China Rp 91 miliar, dan Thailand. Tersangka dan peran

Selain itu, kata Himawan, Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka.

Dibentuk oleh seorang warga negara Indonesia dan 3 orang warga negara Indonesia.

Dari empat orang tersebut, ada tersangka berinisial ZS, warga negara China yang memimpin jaringan penipuan ini.

Pelaku diketahui merupakan pemimpin jaringan penipuan online internasional.

“Tersangka ZS merupakan warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok penipuan online jaringan internasional, bersama dua rekannya yang merupakan warga negara asing, yang melakukan operasi penipuan di luar negeri,” kata Himawan.

ZS ditangkap pada 27 Juni 2024, dijemput di Abu Dhabi dan ditangkap setibanya di Indonesia.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan hingga menangkap pelaku lainnya.

Tiga pelaku WNI berinisial NSS, H dan M berperan membantu ZS melakukan penipuan internasional.

Tersangka berinisial H ditangkap pada 28 Juni 2024, berperan sebagai operator.

Tersangka M kemudian ditangkap pada 3 Juli 2024 di Batam, sebagai pelaku Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka M ditangkap pada 3 Juli 2024 di Batam, berperan sebagai penulis TIP yang menyelundupkan dan mengirim WNI bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka berinisial ZS, jelas Himawan.

Di sisi lain, polisi terus menyelidiki kasus penipuan online jaringan internasional.

Diungkapkan Himawan, polisi meminta agar dikeluarkan red notice kepada pelaku yang kabur ke luar negeri.

“Interpol telah menerbitkan 4 Red Notice, kami telah meminta DPO Red Notice Interpol bagi WNI yang masih berada di Dubai dan yang ditetapkan DPO adalah WNI yang sedang dalam proses permohonan red notice,” jelasnya. Himawan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *