TRIBUNNEWS.COM – Dua saksi kunci kasus Vina Cirebon resmi memberikan kesaksian dalam sidang (PK) enam pelaku kasus tersebut, Jumat (13/9/2024).
Sedangkan enam orang yang divonis bersalah adalah Eko Ramazani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi, Jaya, dan Superyanto.
Nama Inspektur Rodiana kerap disebut-sebut dalam kasus PK, bahkan beberapa saksi berani membeberkan kartu ayah Ekki.
Dua saksi penting kasus Veena, yakni Lega Akbar dan Dede Rasoto, mengaku dan membuka kartu Inspektur Rudiana dalam kasus tersebut.
Baik Liga maupun Dade mengatakan bahwa kesaksiannya pada tahun 2016 tentang kasus Veena Cirebon adalah palsu.
Menanggapi keluhan PK, Iptu Rodiana tak menanggapinya.
Dia tak mau bicara terlalu banyak soal ketangguhan terpidana delapan tahun penjara.
Iptu Rudiana mengatakan, dirinya sudah memiliki pengacara yang akan menceritakan semuanya nanti.
“Karena saya punya pengacara, saya hanya bisa berhubungan dengan Bang Petra,” kata Iptu Rodiana saat ditemui pejabat media Yunani Freestein itu, seperti dilansir TribunnewsBogor.com.
Jawaban saya hanya menyelesaikan saja, artinya silakan berkonsultasi dengan Pak Petra karena kami punya pengacara, kata Kapolsek Cape Town Seriban.
Sekadar informasi, terpidana kasus Sarabon Veena hadir dalam agenda mendengarkan keterangan saksi kasus PK dan dua saksi Liga dan Akta kini hadir di hadapan publik.
Kalau masih ingat, Liga mengaku sedang bersama Veena dan Ike saat kejadian itu terjadi, yakni pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Dalam kesaksiannya pada 2016, Lega mengaku pelaku mengejarnya hingga kabur dari Veena dan Ike.
Namun kini pihak La Liga mengaku sedang berada di paviliun SMA 4 Cirebon (Warpat) saat kejadian tersebut terjadi.
Dia bersaksi atas permintaan Inspektur Kelompok Rodiana, yang saat itu menjabat sebagai kepala unit narkoba.
Senada, Dade dalam kasus sebelumnya mengaku melihat terdakwa melemparkan batu ke arah Eki dan Veena saat mereka melarikan diri.
Namun kini Ayah mengatakan kesaksiannya itu palsu, karena pada tahun 2016, App dan Inspektur Rudiana memintanya untuk berbicara seperti itu.
“Aplikasinya memberitahuku bahwa aku menyaksikan kematian anak Pak Rudiana, tapi aku tidak tahu apa-apa.”
Rodiana mengatakan dia akan memimpin kasus ini dan menyebutkan nama-nama orang yang terlibat, kata akta dalam kasus PK dalam kasus Veena.
Dade kemudian mengatakan, kesaksian yang diberikannya soal pelemparan dan penembakan itu bohong.
Saat itu, Dead App dan Inspektur memaksa Rodiana untuk menurut karena takut.
“Keluar dan memecat itu tidak benar karena yang saya sampaikan di BAP dipimpin oleh Rodiana dan AP,” ujarnya.
“Saya tanya Pak Rodiana, saya tidak tahu apa yang terjadi, saya bingung, saya takut, Rodiana takut, ya wajahnya menakutkan,” kata Dede. La Liga dan Deed meminta maaf kepada 6 pelanggarnya
Sebelumnya, majelis hakim PK kasus Vena Seriban memerintahkan Eri Fredin, La Liga, dan DD memberikan pengampunan kepada enam pelakunya, Jumat.
La Liga dan Dede meminta maaf kepada keenam pelakunya.
“Saya meminta maaf kepada keluarga dan mereka yang dihukum. “Saya tidak bermaksud menghukum mereka,” kata Liga dengan suara menyesal, dari TribunJabar.id.
Kelompok tersebut terus mempertahankan bahwa tidak ada niat jahat dalam kesaksian negatif tersebut.
“Demi Tuhan, aku tidak ingin memenjarakan mereka.” “Aku juga punya perasaan, dan kalau aku di posisi mereka, mungkin aku akan merasakan sakitnya,” ujarnya sambil menahan air mata.
Usai majelis hakim memberikan kesempatan bicara, majelis pun merangkul enam pelaku satu per satu, mulai dari Eka Cindy, Superyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, Rivaldi.
Sama seperti kelompoknya, pasangan ini juga merangkul mereka yang dihukum satu per satu, setelah mendapat pengampunan.
“Maaf, karena kesaksian saya, Anda harus masuk penjara,” kata Dede sambil memeluk Superyanto, terpidana di ruang sidang.
Ayah juga mengatakan bahwa rekannyalah yang memaksanya untuk memberikan informasi palsu tentang kematian Veena dan Ike saat mencuci mobil, yaitu aplikasi.
Kesaksian palsu tersebut disampaikan Dade saat sedang melakukan BAP di Polres Sarbon Kota pada tahun 2016 yang kemudian menjadi dasar penangkapan terdakwa.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 2 Saksi Pembukaan Kasus Veena di Sidang PK Bersalah, Inspektur Rudiana Layak Gilirannya: Tepat
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)