KPK Periksa Anak Buah Menteri Bahlil, Dalami TPPU Abdul Gani Kasuba & Izin Usaha di Maluku Utara

Reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus suap dan pencucian uang yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasoba (AGK).

Selain itu, tim penyidik ​​KPK juga mendalami izin usaha di Maluku Utara.

Penyidik ​​meninjau materi pemeriksaan saat memeriksa tiga orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Ketiga saksi yang disebutkan adalah Muhammad Tariq Kasuba, putra AGK dan komisaris PT Fajr Jemling; Pengusaha, Nio Yanthony; dan Hasim Deng Barang, Direktur Mineral dan Hilirisasi Batubara BKPM/Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022.

“Umumnya berlaku untuk gratifikasi dan TPPU AGK, serta perizinan berusaha di Maluku Utara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sogyarto dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Muhammad Tariq Qasuba kerap diperiksa sebagai saksi. Terakhir diperiksa pada Senin, 15 Juli 2024.

Saat itu, penyidik ​​sedang mendalami aset yang diatas namakan Abdul Ghani Kasuba dan keluarganya.

Sementara Hassim yang menjabat di bawah Menteri Investasi/Ketua Komite Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia sudah dua kali diperiksa.

Ujian pertama akan dilaksanakan pada Jumat (3/1/2024).

Saat itu, penyidik ​​tengah mendalami dugaan pemberian izin usaha kepada swasta, termasuk di sektor pertambangan, tanpa melalui mekanisme apa pun dan atas perintah Abdul Ghani Kasuba.

Abdul Ghani Kisoba diduga menerima dana pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara.

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (AMLC) yang diusut KPK merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Abdul Ghani didakwa menerima suap dan tip sebesar Rp 109,7 miliar.

Abdul Ghani diduga menerima uang tunai Rp 99,8 miliar dan US$30.000, kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembayaran diterima melalui transfer bank atau tunai.

Pemerasan meliputi suap untuk jual beli jabatan dan barang-barang yang berkaitan dengan proyek infrastruktur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengembangkan kasus Abdul Ghani dan menetapkan dua tersangka suap yang masih dalam tahap penyelidikan.

Mereka adalah mantan Ketua DPD Malut Garindra, Muhymin Serif, dan Imran Jacob, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Berdasarkan kasus yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menduga ada sekitar 37 perusahaan yang menyuap Abdul Ghani Kasuba Mohimeen Sarif untuk memproses usulan penetapan batas wilayah pertambangan (WIUP) yang disuap ke Kementerian ESDM. melalui dan sumber daya mineral.

Puluhan perusahaan diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba agar tanda tangannya disetujui.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK terkait penangkapan dan penahanan Abdul Ghani Kasuba yang dituduh melakukan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin di lingkungan Pemprov Malku Utara. Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Muhaimin Sharif, salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba, diduga berperan sebagai penghubung atau perantara dalam pengurusan usulan penetapan WIUP.

Proses rekomendasi pendirian WIUP kepada Kementerian ESDM yang ditandatangani Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba menunjukkan tersangka Mohimin mengelola sedikitnya 37 perusahaan. Syarif alias Yoko selama 2021-2023. – Menyiapkan, menetapkan dan menyetujui wilayah pertambangan melalui prosedur sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no. 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 2018. Tentang pedoman pelaksanaannya,” kata KPK Era. Direktur Penyidikan Asp Guntur Rahio.

Dari usulan penetapan WIUP yang diajukan tersangka ke Kementerian ESDM RI, untuk 6 blok usulan, Kementerian ESDM sudah menetapkan WIUP pada tahun 2023, kata Esp.

Keenam blok tersebut adalah Blok Kauf, Blok Foley, Blok Merimoi I, Blok Pamalinga, Blok Laleaf Swai, dan Blok Vilakum.

“Dari enam blok tersebut, ada lima blok WIUP yang dilelang yaitu blok Kauf, blok Foley, blok Merimoi I, blok Pamalanga, dan blok Leleif Swai,” kata Asep.

Dari lima blok yang dilelang, lanjut Asep, Kementerian ESDM menetapkan pemenang empat blok. Keempat blok tersebut adalah Blok Manset, Blok Foley, Blok Merimoi I, dan Blok Laleaf Swai.

“Untuk empat dari lima blok yang dilelang, Kementerian ESDM menetapkan pemenangnya,” kata Esp.

Sayangnya, Asep saat ini belum merinci perusahaan mana saja yang dinyatakan sebagai pemenang oleh Kementerian ESDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *