Dideportasi dari Malaysia, KemenPPPA Tampung Sementara 12 PMI di Rumah Aman SAPA

Laporan reporter Tribunnews.com Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk sementara menampung 12 pekerja migran Indonesia (PMI) dari kelompok rentan, perempuan dan anak, yang telah dipulangkan dari Malaysia.

Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (SPS), Atwirlani Ritonga mengatakan, tim layanan SAPA melakukan penjemputan, penampungan sementara di rumah penyelamatan SAPA, pemantauan keluarga dan layanan lain yang diperlukan berdasarkan hasil asesmen.

“Pada 10 Juni 2024, kami mengumpulkan 12 WNI kelompok rentan yang terdiri dari 4 ibu dan 8 anak yang berasal dari Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan,” kata Atwirlani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/). ). 2024).

“Mereka akan ditampung sementara di rumah aman SAPA dan akan mendapatkan serangkaian proses pelayanan yaitu asesmen korban dan keluarga oleh psikolog klinis dan pekerja sosial yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan Masyarakat,” imbuhnya.

Penanganan kasus 12 UKM kelompok rentan ini, kata Atvirlani, bermula dari rujukan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Perlindungan WNI (PWNI) dan KBRI Kuala Lumpur Malaysia pada akhir Mei 2024. .

Atvirlani mengatakan berdasarkan informasi kasus, rata-rata UKM tersebut mengalami berbagai permasalahan terkait keimigrasian, seperti bekerja tanpa visa, pekerja imigran ilegal, tersangka, dan dugaan tindak pidana perdagangan manusia (TPPO).

Pemerintah Malaysia mendeportasi mereka setelah mereka ditangkap.

“KemenPPPA berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia/UKM, khususnya bagi kelompok rentan seperti ibu dan anak,” ujarnya.

PMI juga ikut serta dalam pencatatan biometrik dan pencatatan sipil untuk mengetahui domisili sebenarnya dan domisili terdaftar ibu dan anak.

Pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, kata Atvirlani, sejalan dengan amanat Perpres 65 Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *